Oleh: Poedjo Rahardjo (Yayasan Sarana Wana Jaya)
Asset perusahaan merupakan sumber daya bernilai ekonomi yang penting peranannya bagi kelangsungan usaha, tetapi di Perhutani tegakan hutan bukan dianggap sebagai asset perusahaan. Pada waktu ini timbul dorongan untuk memasukan tegakan hutan sebagai asset perusahaan, untuk menjamin kelestarian perusahaan dan kelestarian hutan. Introduksi tegakan hutan sebagai asset akan ber-implikasi pada sistem akutansi. Tulisan ini mencoba untuk melakukaan elaborasi sistem akutansi SDH, apabila tegakan hutan dianggap sebagai asset perusahaan.
Pada waktu ini Perhutani telah membangun Sistem Informasi Sumberdaya Hutan (SIS-DH) dan Sistem Informasi Geografis (SIG), yang merupakan digitalisasi pengolahan data SDH dan digitalisasi sistem pemetaan. Digitalisasi yang dibangun ini dapat meniadakan pekerjaan lapangan dengan pengecualian kasus-kasus tertentu, dan mempercepat proses akutansi. Penerapan sistem akutansi SDH ini disarankan di lakukan pada hutan tanaman di KPH, dimulai dari hutan tanaman jati terlebih dahulu.