
DARI REDAKSI
Sumber daya hutan sering kali dianggap sebagai common property resources (CPR) atau sumber daya milik bersama karena karakteristik yang melekatnya, seperti (1) Non-eksklusif, sulit untuk mencegah para pihak mengakses dan menggunakannya (misal mengambil kayu, HHBK, memanfaatkan jasa lingkungan atau memanfaatkan lahan), batas-batasnya yang sangat luas dan sering kali berada di daerah terpencil sehingga penegakan hak milik penguasaannya tidak mudah;. (2) Rivalrous, penggunaan oleh satu pihak mengurangi ketersediaan atau kualitas sumber daya untuk pihak lain, seperti penebangan pohon oleh satu pihak mengurangi jumlah pohon yang tersedia untuk pihak lain, atau perburuan berlebihan mengurangi populasi satwa liar.
Karenanya sumberdaya hutan rentan terhadap over-eksploitasi sebab sifat non-eksklusif dan rivalrous tersebut sehingga terdapat risiko tinggi terjadinya tragedy of the commons (tragedi kepemilikan bersama), di mana setiap pihak bertindak berdasarkan kepentingannya untuk memaksimalkan keuntungan jangka pendek, yang mengarah pada degradasi sumber daya jangka panjang.
MENGHINDARI TRAGEDY OF THE COMMONS
Hutan disetiap negara yang merupakan hutan negara (common resources) merupakan sumber daya yang terbuka bagi semua orang (open acces) sehingga sering terperangkap pada apa yang disebut dengan tragedy of the common property (Hardin, G. 1968). Teori tragedy of the common property tersebut dipopulerkan oleh Hardin yang mengatakan bahwa common property right is nobody property right. Hutan negara sebagai milik publik sesungguhnya tidak dimiliki siapapun dan semua memiliki akses untuk masuk dan memanfaatkanya tanpa ada beban untuk bertanggungjawab dalam pelestariannya.
Masyarakat termasuk masyarakat yang hidup di sekitar hutan, tidak merasa memiliki (sense of belonging) manfaat keberadaan hutan negara yang ada disekitarnya, sehingga masyarakat juga tidak merasa harus bertanggungjawab atas siapapun yang keluar-masuk hutan. Setiap hari masyarakat sekitar hutan menyaksikan keluar-masuk logging baik yang illegal maupun legal dari hutan negara. Sementara mereka sendiri tidak boleh melakukan hal yang sama dan menikmati manfaat ekonomi dari hutan yang setiap hari berada “dihalaman” rumah mereka.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagian besar sumberdaya hutan adalah milik negara. Menurut Schlager dan Ostom (1992) dalam Kartodihardjo (1998), dalam praktek pemanfaatan sumber daya milik negara, hak kepemilikan dapat dijabarkan dalam bentuk access and withdrawl, management, exclusion and alineation. Bentuk access and withdrawl, pemegang hak hanya memiliki hak untuk memasuki suatu batas fisik hutan dan hak untuk mendapatkan produk dari sumber daya yang telah ditentukan. Hak manajemen adalah hak untuk mengatur pemanfaatan dan mengubah bentuk sumberdaya menjadi bentuk tertentu. Exclusion adalah hak untuk menentukan siapa yang mendapatkan akses dan bagaimana hak itu dapat dialihkan. Sedangkan hak alienation adalah hak untuk menjual atau menyewakan salah satu atau hak-hak sebelumnya.
Mengacu pada UU No.41 Th.1999, pemegang hak pemanfaatan hutan hanya memiliki hak memanfaatkan, tetapi dipihak lain harus bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan yang dipercayakan kepadanya. Hal ini berarti bahwa hak kepemilikan yang dimiliki pemegang IUPHHK-Hutan Alam hanya dalam bentuk access and withdrawl tetapi tidak memiliki hak management, exclusion dan alineation sebab pengaturan manajemen hutan ditetapkan oleh pemerintah seperti Peraturan Menteri Kehutanan, Peraturan Pemerintah, Keppres, Surat Keputusan Bersama, dan sebagainya. Pemegang IUPHHK-HA tidak memiliki hak management, exclusion, dan alineation terhadap hutan yang dikelolanya dan asset kayunya. Karena itu pemegang IUPHHK-HA sering mengabaikan pelestarian hutannya. Selain itu tidak mudah untuk menjalankan penegakan peraturan (law enforcement) guna mengatasi permasalahan free rider dan sejumlah faktor eksternal lainnya, sehingga muncul sikap oportunis, perilaku untuk memaksimumkan apa yang diinginkannya, atau perilaku malas (Shaffer, 1980). Salah satunya disebabkan oleh terbatasnya hak manajemen bagi perusahaan HPH, dimana semua proses pengambilan keputusan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas kehutanan.
Persoalan okupasi lahan dan kegiatan illegal logging yang dilakukan masyarakat, kegiatan illegal mining salah satunya karena perusahaan tidak memiliki hak exclusion, sehingga perusahaan kurang mendapatkan pengakuan dari masyarakat setempat dan masyarakat merasa memiliki hak yang sama dalam access and withdrawl, terhadap hutan dan sumber daya alam. Perusahaan yang baru mendapatkan izin pun seringkali dihadapkan pada persoalan tidak bisa mengeksekusi izin yang telah diterimanya karena masyarakat sudah ada terlebih dahulu di areal yang sama. Perusahaan cenderung menghindari konflik dengan melakukan aktivitas di areal yang belum diokupasi masyarakat. Akibatnya kondisi di lapangan banyak ditemukan areal konsesi dalam kondisi tidak dikelola seperti tidak bertuan, di areal lain yang dianggap masyarakat lebih subur telah diokupasi menjadi ladang pertanian dan kebun.
Oleh karena itu, sebagaimana diusulkan oleh Panayotao, bahwa untuk mencegah terjadinya degradasi hutan baik akibat kebakaran maupun faktor lain, diperlukan perubahan tata kelola kehutanan yang mengeluarkan hutan dari perangkap tragedy of the common property. Hardin melihat bahwa ketiadaan kejelasan property right sebagai biang kerok kesemrawutan.
Manajemen common property yang efektif, seperti yang dipelopori oleh Elinor Ostrom, melibatkan penetapan batas yang jelas, aturan yang relevan secara lokal, pemantauan, sanksi, dan penyelesaian konflik untuk memastikan keberlanjutan sumber daya. Berikut adalah beberapa kebijakan dan strategi untuk menghindari atau mengatasi tragedi ini:
- Intervensi Pemerintah (Regulasi & Hak Milik)
Garrett Hardin, pencetus konsep ini, mengusulkan dua cara utama:
a. Privatisasi (pembagian sumber daya): Mengubah sumber daya bersama menjadi properti pribadi atau membaginya ke dalam hak ekstraksi volumetrik/kuota. Ketika seseorang memiliki sumber daya tersebut, mereka cenderung merawatnya untuk jangka panjang.
b. Regulasi negara: Pemerintah mengambil alih pengelolaan sumber daya (sebagai milik negara) dan memberlakukan aturan ketat, seperti batas kuota penangkapan ikan, izin penggunaan hutan, atau pajak limbah.
- Pengelolaan Berbasis Komunitas (Prinsip Elinor Ostrom)
Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi berpendapat bahwa masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya bersama tanpa privatisasi penuh, asalkan memenuhi prinsip-prinsip berikut:a. Batasan jelas: Menentukan siapa yang boleh mengakses sumber daya.
b. Aturan lokal: Menyesuaikan aturan penggunaan dengan kondisi lokal.
c. Monitoring: Adanya sistem pemantauan perilaku pengguna yang dilakukan oleh komunitas itu sendiri.
d. Sanksi bertahap: Menerapkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari ringan hingga berat.
e. Penyelesaian konflik: Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan murah.
f. Contoh di Indonesia: Penerapan hukum adat Sasi di Maluku, di mana komunitas lokal mengatur kapan hasil laut boleh dipanen dan kapan harus dilindungi.
- Kebijakan Ekonomi & Insentifa. Pajak pigouvian: Mengenakan pajak atas penggunaan sumber daya yang melebihi batas atau polusi (misalnya pajak karbon) untuk mencerminkan biaya sosial.
b. Toll/fee system: Menerapkan biaya akses (seperti tol jalan tol atau biaya izin) untuk membatasi jumlah pengguna. - Edukasi dan Partisipasia. Edukasi pemangku kepentingan: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keberlanjutan jangka panjang dibandingkan keuntungan pribadi sesaat.
b. Partisipasi dalam pengambilan keputusan: Melibatkan pengguna (misalnya nelayan atau petani) dalam merumuskan peraturan agar lebih ditaati.
- Penggunaan Teknologia. Pemantauan modern: Menggunakan teknologi untuk memantau penggunaan sumber daya secara real-time (contoh: satelit untuk penebangan hutan, pelacak GPS untuk kapal ikan) guna mencegah eksploitasi berlebihan.