Multi usaha kehutanan untuk optimalisasi manfaat hutan
Forestry multi-business to optimize the benefits of forests
Berdasarkan PerDirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KemenLHK Nomor P.1/PHPL/SET/KUM.1/5/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Penugasan dan Pelaksanaan Model Multiusaha Kehutanan Bagi Pemegang IUPHHK pada Hutan Produksi, Multiusaha Kehutanan adalah kegiatan usaha selain pemanfaatan hasil hutan kayu pada areal IUPHHK berupa pemanfaan kawasan, usaha jasa lingkungan, dan/atau usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Menurut PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, pembatasan izin usaha Pemanfaatan Hutan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha, seperti:
a. perubahan nomenklatur yang semula diberikan dalam bentuk izin diganti dengan Perizinan Berusaha untuk seluruh kegiatan Pemanfaatan Hutan;
b. menghapus jenis-jenis izin menjadi satu Perizinan Berusaha;
c. mengubah pemberdayaan Masyarakat menjadi pengelolaan Perhutanan Sosial; dan
d. multiusaha kehutanan.
Dalam PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang dimaksud dengan multiusaha kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Dalam rangka akselerasi implementasi multiusaha kehutanan tersebut di atas, diperlukan segera kebijakan dan regulasi yang komprehensif agar keragaman usaha kehutanan dapat berjalan lancar sesuai potensi sumberdaya hutan serta peluang usaha yang ada.
Selengkapnya klik link berikut