Indonesia sebagai negara mega-biodiversitas, memiliki kekayaan sumber daya genetik (SDG) dan keanekaragaman hayati (KH) yang melimpah baik di daratan maupun di perairan termasuk lautan. Namun demikian peluang pengembangan bioprospecting berupa eksplorasi, penelitian dan pemanfaataannya secara komersial untuk bahan obat-obatan, sumber pangan, kosmetik, jasa ekoturisme dll. yang bernilai ekonomi tinggi, belum sepenuhnya dapat direalisasikan. Sebagai contoh dari sekitar 25.000 jenis tumbuhan yang ada di Indonesia, baru 30% yang telah diketahui bermanfaat untuk pengobatan, dan hanya 4% yang sudah dibudidayakan. Padahal potensi nilai farmakokimia dari 7.500 jenis tumbuhan obat di Indonesia atau sekitar 10% sebaran di dunia diperkirakan mencapai USD 14,6 Milyar. Apabila tidak ditangani dengan sungguh-sungguh kekayaan SDG dan KH di Indonesia tersebut, membuka peluang dikomersialisasikan oleh pihak luar tanpa memberikan manfaat apapun kepada Indonesia. Kendala dan masalahnya terutama keterbatasan IPTEK, kapasitas, pendanaan dan keseriusan dalam mengelola SDG dan KH tersebut secara profesional dan lestari.

Bioprospecting hakikatnya merupakan peluang bisnis dengan investasi besar meskipun penggunaan sumberdayanya kecil, karena memerlukan eksplorasi dan riset mendalam dengan IPTEK mutakhir. Terkait dengan bioprospecting adalah biopiracy yang merupakan pedang bermata dua (Davidson, 2010). Biopiracy adalah pengambilan ilegal SDG/pengetahuan dari masyarakat adat/lokal oleh lembaga/individu untuk memperoleh manfaat dan kendali eksklusif berupa Paten atau HAKI atas SDG/pengetahuan tersebut.

Regulasi tentang konservasi dan pemanfaatan SDG telah cukup lengkap antara lain UU No. 5 Th. 1994 (Ratifikasi UNCBD), UU No. 5 Th. 1990 (KSDAHE), UU No. 41 Th. 1999 (Kehutanan), UU No. 32 Th. 2009 (PPLH) dan UU No. 11 Th. 2013 (Ratifikasi Protokol Nagoya tentang Akses dan Pembagian Manfaat yang Adil dan Seimbang dari Pemanfaatan SDG).

 

Selengkapnya klik link berikut.

Webinar: Kebijakan dan Implementasi Bioprospecting yang Profesional untuk Kepentingan Nasional

Post navigation


Leave a Reply