Yayasan Sarana Wana Jaya

Webinar: Peran KPH dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu dibentuk unit pengelolaan hutan di tingkat tapak yaitu kesatuan pengelolaan hutan (KPH) sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari antara lain KPHK (hutan konservasi), KPHL (hutan lindung) dan KPHP (hutan produksi). Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan hutan negara secara profesional dan berkelanjutan, berlandaskan asas kelestarian hutan dan pemanfaatan hutan. 

Peran KPH (selain KPHK), sesungguhnya mempertemukan asas desentralisasi yaitu pemerintahan otonomi daerah dengan kewenangan pengelolaan hutan oleh pemerintah pusat. Secara organisatoris, unit KPH merupakan organ Dinas Kehutanan Provinsi di bawah Kementerian Dalam Negeri, sedangkan pengelolaan hutan merupakan kewenangan Kementerian LHK. KPH yang didelegasikan kepada pemerintah daerah adalah KPHP dan KPHL sedangkan KPHK merupakan kewenangan pemerintah pusat (KLHK) berupa UPT Taman Nasional/ KSDA.

Pasca terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, KPH lebih diperankan memfasilitasi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan kelompok tani hutan (KTH). Di sini KPH sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang mempunyai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) sendiri sebagai bagian dari organisasi pelaksana daerah (OPD). Dengan kata lain UPTD KPH ini menjadi organisasi struktural sebagai fasilitator, bukan lagi sebagai entitas yang dapat langsung sebagai pelaksana pengelolaan sumber daya hutan di tingkat tapak. Semua bentuk pemanfaatan hutan dan hasil hutan hanya melalui perizinan berusaha dan perhutanan sosial. Perubahan fungsi KPH menjadi fasilitator PBPH dan KTH, lebih bersifat administrasi semata, menyebabkan KPH menjadi kurang menarik bahkan dianggap menjadi beban pemerintah daerah. Selain itu perhutanan sosial yang berbentuk kemitraan, tidak lagi dapat bermitra dengan KPH. Kemitraan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai pemegang perizinan berusaha atau BUMN Kehutanan.

Dilain pihak, KPH masih sangat diharapkan peranannya sebagai ujung tombak program pemerintah dalam mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca pada program FOLU Net Sink 2030.

 

Selengkapnya klik link berikut.

Exit mobile version