Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Masihkah Perlu Digabung?

 

Penulis: Bambang Edy P (Yayasan Sarana Wanajaya)

Pada tahun 2014 dengan dibentuknya kabinet baru dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo, kehutanan dan lingkungan hidup digabung menjadi satu Kementerian yang sebelumnya masing-masing terpisah sebagai Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Belum ada alasan yang jelas Presiden Joko Widodo melakukan penggabungan kedua kementerian tersebut, beberapa pakar menduga karena kehutanan tidak boleh hanya menjadi faktor produksi saja, tetapi dengan kondisi hutan yang sudah kritis seharusnya kelestarian hutan yang mempunyai pengaruh besar terhadap kondisi lingkungan hidup harus dijaga. Beberapa informasi menyebutkan bahwa Tim Transisi Jokowi-JK yang merekomemdasikan penggabungan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup karena adanya beberapa tugas dan kewenangan yang tumpang tindih, selain itu berdasarkan UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 15 menyebutkan dalam Kabinet jumlah Kementerian paling banyak 34 karena ada penambahan satu Menteri Koordinator yaitu MenKo Maritim menjadi 3 MenKo yang sebelum hanya 2 MenKo, akhirnya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi satu.

 

Penggabungan kedua Kementerian tersebut pada saat itu, banyak yang tidak menduga terutama lembaga swadaya masyarakat advokasi lingkungan selama ini cenderung memilih penguatan Kementerian Kehutanan dari pada penggabungan kehutanan dan lingkungan hidup. Penguatan Kementerian Kehutanan menjadi sangat penting karena proses penegakan hukum saat ini dipandang kurang efektif yang disebabkan keterbatasan kewenangan yang dimiliki. Alih-alih memerkuat, yang terjadi justru penggabungan Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang memiliki chemistry berbeda diibaratkan seperti air dengan minyak walaupun diaduk tetap terpisah. Urusan lingkungan hidup melingkupi antar kementerian, seharusnya mendapat kedudukan diatas kementerian yang ada dan lebih tepatnya berada pada Menteri Koordinator.

Melebur dua birokrasi yang berbeda dengan kelemahan, kekuatan dan kapasitas masing-masing merupakan sebuah tantang di negara manapun dalam kontek apapun, diperlukan waktu yang cukup panjang sebelum kementerian baru tersebut beroperasi dengan kecepatan penuh. Dengan berjalannya waktu hampir sepuluh tahun dalam dua periode pemerintahan, masih perlu dipertanyakan apakah penggabungan tersebut telah memenuhi alasan yang diinginkan, yaitu konsolidasi pengelolaan berbagai isu yang tadinya berada dalam yurisdiksi parsial dari kedua kementerian dapat tercapai, misalnya kebakaran hutan tidak lagi menjadi tuding-tudingan tingkat nasional tetapi telah menjadi tindakan riil dan terpadu dalam menangani penyebab mendasar kebakaran tersebut terutama dalam pencegahannya. Tidak adanya satu kementerian tunggal yang fokus mengurus kehutanan apakah hutan menjadi terabaikan karena prioritas lain terutama isu-isu tentang lingkungan hidup, misalnya isu tentang perubahan iklim, karbon, limbah dan pencemaran udara.

 

Selengkapnya untuk membaca artikel dapat diklik pada link di bawah:

Leave a Reply