HAK DAN PENGGUNAAN TANAH TIMBUL DI PESISIR MANGROVE

DARI REDAKSI

Akar mangrove mempunyai fungsi dalam pembentukan daratan yaitu menjebak sedimen dan lumpur di antara akar-akarnya. Sifat akarnya yang rapat dan menjalar sehingga berfungsi seperti jaring, dapat menangkap partikel tanah, lumpur, dan material organik yang terbawa arus laut dan sungai sehingga terbentuk tanggul alami yang mampu menahan abrasi pantai dan mencegah intrusi air laut ke daratan. Secara keseluruhan akar-akar tersebut membantu proses akumulasi tanah, pelebaran daratan pesisir dan menciptakan ekosistem yang stabil tempat sedimen lain menempel. Sedimen yang tertahan tersebut kemudian menumpuk, dan membentuk lapisan tanah baru. Seiring waktu, lapisan tersebut terus bertambah tinggi, menumbuhkan garis pantai dari waktu ke waktu sehingga garis pantai menjorok ke arah laut dan terbentuklah daratan baru, pelebaran daratan, atau terbentuk tanah timbul. Proses tersebut secara bertahap menaikkan ketinggian dasar perairan di sekitar hutan mangrove, sehingga area perairan tersebut menjadi lebih dangkal, lebih stabil dan lebih sering terpapar daratan daripada air laut.

 

HAK DAN PENGGUNAAN TANAH TIMBUL DI PESISIR MANGROVE

Tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai, dan atau pulau timbul serta tanahnya dikuasai oleh negara.  Lambat laun endapan tersebut membentuk daratan baru ditepi pantai, sehingga garis pantai semakin menjorok ke laut. Daratan baru yang terbentuk oleh lumpur tersebut dinamakan tanah timbul. Tanah timbul adalah tanah baru yang terbentuk dari pengendapan partikel tanah pada perairan laut, sehingga tidak terdapat hak kepemilikan oleh seseorang.

Secara yuridis status tanah timbul di pesisir merupakan tanah yang dikuasai oleh negara karena  belum diberikan hak atas tanah oleh negara. Sesuai Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.410-1293 Tanggal 9 Mei 1996 Perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi poin (3) menyatakan bahwa : tanah-tanah timbul secara alami seperti delta, tanah pantai, tepi danau/situ, endapan tepi sungai, pulau timbul dan tanah timbul secara alami lainnya dinyatakan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Selanjutnya, penguasaan/pemilikan serta penggunannya diatur oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah timbul memiliki potensi ekonomi untuk membangun tambak ikan/udang, budidaya pertanian dan pemukiman, sehingga  sering menimbulkan konflik agraria, dan tantangan hukum terkait status kepemilikannya.

Pertumbuhan mangrove penting untuk perlindungan pantai tetapi dapat pula dikonversi untuk kepentingan non-kehutanan. Tidak mudah mempertahankan keberadaan kawasan lindung mangrove di sepanjang pesisir pantai utara pulau Jawa yang daratannya relatif landai dan terdapat banyak muara sungai. Kepadatan penduduk dan desakan ekonomi telah membuat hutan lindung mangrove menghadapi berbagai kepentingan dari para pihak dan penduduk setempat sehingga luasannya sangat berkurang. Sebagian besar kawasan ini telah diokupasi oleh masyarakat menjadi kawasan pertambakan, lahan pertanian, emukiman penduduk serta usaha restoran dan wisata pantai. Karena itu fungsi ekologi seperti pencegahan abrasi dan intrusi air laut, serta penyediaan habitat satwa dan penurunan gas rumah kaca atau rosot karbon sering terabaikan. Demikian pula tanah timbul di wilayah pesisir utara Jawa tidak dapat lagi diperuntukkan sebagai fungsi perlindungan ekosistem pantai sebab hutan lindung mangrove di sepanjang garis pantai tersebut telah banyak diokupasi oleh masyarakat.

Hal yang sering terjadi di pesisir utara Jawa adalah tanah timbul akan dimiliki oleh pemilik lahan di garis pantai tersebut. Proses yang umum terjadi, pemilik lahan di garis pantai akan memasang patok batas penguasaan perairan pesisir sepanjang lahan miliknya bila perairan tersebut sudah makin dangkal, sehingga saat tanahnya muncul menjadi daratan maka diklaim menjadi miliknya. Proses tersebut juga dilakukan oleh penduduk di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan. Perbedaannya, ombak dan angin laut di pesisir Sinjai lebih besar sehingga agar terbentuk tanah timbul maka penduduk harus menanam mangrove terlebih dahulu di perairan pesisir yang berbatasan dengan lahan miliknya di sepanjang garis pantai. Apabila tanah dibawah barisan mangrove yang baru ditanam tersebut sudah timbul cukup tinggi, mereka akan menebang tanaman mangrove yang ditanam di barisan sebelumnya untuk dikonversi menjadi tambak baru atau pemukiman baru. Dengan demikian tambak dan pemukiman mereka selalu dilindungi oleh barisan tanaman mangrove dari terpaan angin laut dan abrasi. Tanaman mangrove tersebut menjadi barisan penghadang abrasi dan angin laut sehingga bila mereka tidak menanam mangrove di perairan pesisir setiap tahun maka lahan miliknya akan makin sempit karena terabrasi.

Berdasarkan referensi yang terjadi di pesisir utara pulau Jawa dan pesisir Kabupaten Sinjai di Sulawesi Selatan dapat diketahui bahwa :

  1. Tanah timbul di pesisir utara pulau Jawa dapat terbentuk secara alami tanpa didahului dengan menanam mangrove di perairan pesisir setempat.
  2. Tanah timbul di pantai Sinjai Sulawesi Selatan terbentuk dengan terlebih dahulu menanam mangrove di perairan pesisir setempat seperti kearifan lokal masyarakat.
  3. Penguasaan kawasan mangrove di sepanjang garis pantai dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperluas pemilikan lahan melalui terbentuknya tanah timbul di perairan pesisir sepanjang garis pantai tersebut,
  4. Secara yuridis tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, berdasarkan adat istiadat dan kearifan lokal tanah timbul menjadi milik dari pemilik lahan di sepanjang garis pantai setempat. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 17 Th. 2016 Tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 15:
  • Tanah timbul dengan luasan paling luas 100 m2 merupakan milik dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah timbul dimaksud.
  • Terhadap tanah timbul yang luasnya lebih dari 100 m2 dapat diberikan hak atas tanah dengan ketentuan:
  1. penguasaan dan pemilikan tanah timbul harus mendapat rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. penggunaan dan pemanfaatannya sesuai dengan arahan peruntukannya dalam RTRW provinsi/kabupaten /kota, atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Leave a Reply