Dari 120,3 juta ha kawasan hutan Indonesia hampir separuhnya (46,5% atau 55,93 juta ha) tidak dikelola secara intensif. Tidak adanya pengelolaan hutan dan adanya potensi konflik mengakibatkan hilangnya sejumlah insentif pelestarian hutan alam yang tersisa, disinsentif bagi pelestarian hasil rehabilitasi hutan dan lahan, serta menjadi penyebab lemahnya pemerintah dalam mengamankan asset hutan alam maupun hasil rehabilitasi. Terkait hal tersebut pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diharapkan menjadi solusi strategis.
Saat ini terdapat 679 unit wilayah KPH yang membagi habis seluruh kawasan hutan di Indonesia yang dikelola oleh 385 lembaga, yaitu 147 unit wilayah KPHK oleh 64 lembaga KPHK sebagai Organisasi Pusat, dan 532 unit wilayah KPHL/KPHP oleh 321 Lembaga KPHL/KPHP sebagai Organisasi Daerah. Kegiatan teknis di KPH harus dilakukan berdasar perencanaan spasial dengan memperhatikan situasi sosial dan ekonomi setempat serta menyatukan arah kegiatan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kebupaten/Kota.