Tantangan dan Program Aksi Mewujudkan KPH Mandiri UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 17 mengamanatkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota dan unit pengelolaan. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe
Read moreYayasan Sarana Wana Jaya
Sang Penyokong Konservasi