Tantangan dan Program Aksi Mewujudkan KPH Mandiri
UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 17 mengamanatkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota dan unit pengelolaan. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS), sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat, dan batas administrasi pemerintahan.
Ditingkat tapak, kesatuan pengelolaan hutan (KPH) merupakan unit pengelolaan hutan yang bersifat permanen dan mandiri, dapat berupa KPHP (Produksi), KPHL (Lindung) dan KPHK (Konservasi).
Dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian LHK Tahun 2014-2019, kawasan hutan Indonesia telah dibagi habis kedalam 629 KPH terdiri dari KPHP sebanyak 347 Unit, KPHL sebanyak 182 Unit, dan KPHK sebanyak 100 Unit (diluar Taman Nasional).
Selengkapnya dapat di klik pada link berikut.