Undang-undang No.41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan mengamanatkan bahwa untuk menghasilkan pangan pokok memerlukan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain di kawasan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan ini juga dilakukan di dalam dan di luar wilayah tersebut termasuk lahan cadangannya.
Namun yang terjadi saat ini konversi lahan pertanian (sawah) ke non pertanian (pemukiman, industri, jalan, dan infrastruktur lainnya) secara masif dan tak terkendali rata-rata 100.000 Ha/tahun, sekitar 80% terjadi di daerah sentra produksi pangan, yakni di Pulau Jawa. Sementara kemampuan pemerintah dalam pencetakan sawah baru misalnya antara tahun 2006-2013 hanya rata-rata 40.000 Ha/tahun.