Pasal 3 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi air dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
Sang Penyokong Konservasi
Pasal 3 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi air dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran