Yayasan Sarana Wana Jaya

Webinar: Memperbaiki Daya Dukung DAS Sebagai Upaya Penanggulangan Banjir dan Tanah Longsor

Memperbaiki daya dukung DAS sebagai upaya penanggulangan banjir dan tanah longsor

Improving the carrying capacity of the watershed as an effort to overcome floods and landslides

Pada awal tahun 2021 ditengah Pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya mereda, bencana banjir telah melanda di beberapa daerah di Indonesia. Salah satu bencana banjir yang mendapat perhatian Presiden (18/01/2021) berkunjung di lokasi dampak banjir, adalah banjir besar akibat meluapnya sungai Barito di Kalimantan Selatan (1213/01/2021) yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp.1,3 Trilyun. Tidak kurang dari 11 Kabupaten/Kota terdampak, sebanyak 15 orang meninggal, 113.420 warga mengungsi, 75 jembatan rusak, 46.235 Ha sawah dan 24.379 rumah terendam banjir (Bisnis.com,iNews.id).
Sebelumnya juga telah terjadi bencana tanah longsor di Desa Cihanjuang, Sumedang, Jawa Barat (09/01/2021), yang mengakibatkan korban 36 orang meninggal, dan sebanyak 1.020 warga mengungsi (Kompas.com). Berikutnya pada awal Februari (06/02/2021), juga telah terjadi banjir Rob dan meluapnya sungai di wilayah Semarang, yang mengakibatkan Jalan Pantura Semarang-Kendal lumpuh total, Bandara Achmad Yani dan Stasiun Tawang tergenang, dan sebagian kota Semarang tergenang hingga setinggi 1,4 meter (TribunNews.com).

Beberapa faktor penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor tersebut sebagai akibat dari kerusakan daya dukung DAS, cuaca ekstrim, meluapnya air laut (Rob), dan kondisi geologi lahan. Tiga faktor terakhir merupakan fenomena alam yang tidak dapat dikontrol, karena itu upaya yang dapat dilakukan untuk pengendalian banjir dan tanah longsor, yaitu meningkatkan daya dukung hidro-orologis (tata air-konservasi tanah) DAS melalui pengelolaan DAS Terpadu dan intervensi teknologi konservasi tanah dan air (KTA) secara konsisten dan terintegrasi antara DAS bagian hulu, tengah dan hilir. Upaya pengendalian banjir dan tanah longsor tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu PP No.37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS dan UU No.37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Selengkapnya klik link berikut

Exit mobile version