Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan di tengah tren dunia dalam perdagangan kayu yang legal. Negara importir kayu dari Indonesia memberlakukan peraturan untuk membuktikan legalitas produk kayu yang beredar termasuk yang berasal dari impor seperti Pemerintah Amerika Serikat dengan Lacey Act, Uni Eropa dengan Timber Regulation, Australia dengan Illegal Logging Prohibition Act, dan Jepang dengan Green Konyuho (GoHo Wood).
Pemerintah Indonesia menerapkan SVLK untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia berstatus legal, yaitu asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindah-tanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku. Para petani hutan rakyat dan masyarakat adat dapat menaikkan posisi tawar dan tak perlu risau hasil kayunya diragukan keabsahannya, para produsen mebel juga yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri. Konsumen di luar negeri tak perlu meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia di pasar global.