Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu dibentuk unit pengelolaan hutan di tingkat tapak yaitu kesatuan pengelolaan hutan (KPH) sesuai fungsi pokok
Sang Penyokong Konservasi
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu dibentuk unit pengelolaan hutan di tingkat tapak yaitu kesatuan pengelolaan hutan (KPH) sesuai fungsi pokok