UUÂ No. 11 Th. 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menambahkan ketentuan dalam UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur mengenai penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan dan/atau perizinan berusaha.
Read moreYayasan Sarana Wana Jaya
Sang Penyokong Konservasi