Di kawasan hutan jati, pelaku utama pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) adalah penduduk desa hutan yang tergabung dalam kelompok tani hutan (KTH). Beberapa KTH selanjutnya bergabung lagi menjadi lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). Semua anggota LMDH mempunyai lahan garapan di dalam kawasan hutan yang dapat diusahakan dengan berbagai jenis tanaman yang hasilnya dapat dijual untuk mendapatkan uang tunai. Pada umumnya setiap anggota LMDH menanam jenis tanaman komersial yang dapat menghidupi keluarga, karena memiliki rantai pemasaran yang sudah mapan, pasarnya luas baik domestik maupun ekspor, sehingga berperan pula sebagai pengungkit keberdayaan masyarakat.

 

Sebagai tindak lanjut dari PP. No. 23 Tahun 2021 Pasal 208 ayat (2), terjadi proses transformasi PHBM menjadi Kemitraan Kehutanan, dan LMDH menjadi Koperasi. Badan usaha yang dibentuk dari organisasi LMDH yang beranggotakan kelompok masyarakat produsen HHBK dan/atau hasil kayu adalah Koperasi Produsen yang memiliki Akta Notaris pendirian koperasi yang berbadan hukum. Dalam bisnis LMDH, aspek legal ini sangat penting karena Akta Notaris tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Koperasi bila akan membuat perjanjian kontrak penjualan HHBK atau hasil kayu dengan perusahaan/industri besar atau eksportir. 

Anggota dan pengurus LMDH adalah warga masyarakat desa sekitar hutan yang berperan sebagai produsen HHBK dan produk kayu hasil dari multi usaha kehutanan (MUK). KTH dan LMDH berperan sebagai organisasi yang mengkoordinir, menampung gagasan atau aspirasi, dan memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh para petani anggotanya. Karena itu dalam proses transformasi dari LMDH menjadi Koperasi sangat diperlukan bantuan para pihak yang dapat berperan sebagai fasilitator, mediator, dan motivator.

Fasilitator adalah orang yang membantu memandu dan mengelola diskusi   dan   aktivitas kelompok   untuk  mencapai tujuan atau hasil tertentu. Perhatian seorang fasilitator diarahkan pada tiga pilar kerja kelompok yaitu tujuan, hubungan, dan proses. Proses adalah tentang bagaimana sebaiknya bekerja sama. Fasilitator yang efektif akan membantu kelompok mengendalikan proses mereka, dan dapat menyentuh elemen manajemen tugas kolaboratif dan kolaborasi serta pemecahan masalah kelompok. Menjaga hubungan adalah tentang meningkatkan rasa saling percaya di dalam kelompok. Fasilitator sering kali juga memiliki keterampilan pembinaan, mediasi, atau pengajaran/ pelatihan, yang semua ini adalah peran yang berbeda.

Kehadiran fasilitator sangat penting untuk memfasilitasi LMDH anggota koperasi tersebut dalam mengkoordinir anggota, menampung gagasan atau aspirasi, memperkuat kerjasama dan meningkatkan rasa saling percaya dalam kelompok, serta memecahkan permasalahan yang tibul dalam proses bisnis dalam rangka memajukan koperasi.

Proses transformasi LMDH menjadi koperasi juga perlu pendampingan dari seorang mediator yang dapat membantu mempertemukan LMDH dengan Dinas Koperasi Provinsi dan/atau Dinas Koperasi Kabupaten dalam proses pembentukan koperasi hingga mendapatkan Akta Pendirian Koperasi dari Notaris serta mendapat Pengesahan Akta dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Seorang mediator juga dapat berperan mempertemukan pengurus dan anggota koperasi dengan perusahaan/industri besar atau ekspotrir sebagai mitra bisnis untuk melakukan kontrak penjualan HHBK atau hasil kayu hingga koperasi memperoleh Delivery Order (DO) yang setiap saat dapat digunakan untuk mengirim pasokan HHBK atau hasil kayu dalam skala besar ke gudang mitra bisnis tersebut. Karena pruduk MUK diusahakan dalam kawasan hutan, pada umumnya mitra bisnis membutuhkan dokumen yang menyatakan keabsahkan produk, seperti surat izin garap, peta lokasi lahan garapan atau SK pembentukan LMDH.

Sebaliknya mitra bisnis dapat memberi pembinaan kepada koperasi dan anggotanya seperti perbaikan manajemen tanaman, peningkatan produktivitas tanaman, penanganan pasca panen, pembinaan terkait lingkungan, grading dan sertifikasi produk. Tujuannya agar HHBK dan hasil kayu yang dijual dapat memenuhi standar mutu, jumlah/volume pasokan, serta persyaratan sertifikasi produk yang diminta oleh mitra bisnis.

Selain itu pengurus dan anggota koperasi juga perlu seorang motivator yang dapat membukakan pikiran agar lebih bersemangat, bergairah dalam bekerja untuk memajukan koperasi. Motivator dapat memberikan motivasi, inspirasi, ilmu pengetahuan, pemahaman, pengalaman yang sangat berharga bagi pengurus atau anggota koperasi.

Seorang Kepala KPH memiliki wilayah kerja yang luas, memiliki bawahan KBKPH, para KRPH dan para mandor sehingga untuk memajukan unit kerjanya sudah terbiasa berperan sebagai seorang fasilitator, mediator dan motivator. Bahkan kadangkala Kepala KPH harus berhadapan dengan orang2 atau para pihak yang tidak mendukung atau sejalan dengan program kerjanya sehingga juga memiliki pengalaman merubah seorang provokator menjadi fasilitator, hal yang biasa dihadapi oleh seorang agent of development atau agent of change.

Namun terkait bisnis koperasi, Kepala KPH juga harus berperan sebagai seorang entrepreneur atau wirausahawan, menyusun strategi bisnis atau usaha baru, memperkenalkan metode produksi baru, membuka pasar baru, serta menjalankan roda kepemimpinan dan organisasi perusahaan yang transformatif.

 

 

Info Puskashut: Trasformasi LMDH: Fasilitator, Mediator, Motivator

Post navigation


Leave a Reply