Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergegas menata pengelolaan hutan di tingkat tapak menyusul bencana banjir dan longsor di Sumatera dan sejumlah daerah lainnya. Langkah awal akan membentuk lembaga baru setingkat eselon 2A sebagai middle management guna memperbaiki buruknya koordinasi dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, untuk mengatasi penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan akan dibentuk Balai Penegakan Hukum di 24 wilayah serta penambahan 21.000 personel Polisi Hutan.
Kementerian Kehutanan mengakui bahwa bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan daerah lainnya sebagai peringatan kuat adanya kelemahan tata kelola hutan utamanya dalam pengawasan serta penegakan hukum di tingkat tapak yang berakibat rusaknya ekosistem hutan.
Hal itu disampaikan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan dalam webinar “Menyoal Tata Kelola Kawasan Hutan: Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum di Tingkat Tapak” yang digelar oleh Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan (Pusakshut), Yayasan Sarana Wana Jaya (YSWJ) di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Webinar yang dibuka Ketua YSWJ, Dr. Iman Santoso, M.Sc. ini juga menghadirkan Dr. Agus Setyarso, M.Sc., Direktur Institut Pertanian (INSTIPER) Yogyakarta dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, yang diwakili Dewi Muslikhah S.IP., M.PS., Analis Kebijakan Madya. Dr. Harry Santoso, Ketua PUSKASHUT bertindak selaku moderator.
“Banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat serta di sejumlah daerah lain menjadi alarm yang kuat bahwa terdapat kelemahan tata kelola hutan yang harus dipebaiki oleh Kementerian Kehutanan. Dalam kaitan ini integrasi pengelolaan hutan berbasis lanskap, ekosistem hutan, Daerah Aliran Sungai dan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi sangat penting,” papar Wamenhut.

Rohmat mengungkapkan, saat ini Kemenhut sedang melakukan penguatan kelembagan di tingkat tapak dengan mengajukan pembentukan unit kerja atau unit pelaksana teknis (UPT) setingkat eselon 2A, yakni Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan (PEH) di 35 provinsi. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi wilayah (korwil).
Menurut Wamenhut, UPT ini mendesak dibuat untuk memperkuat sinergi dan integrasi kebijakan dan program kehutanan dari pusat sampai ke tapak. “Dia juga menjadi jembatan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, selain memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan kawasan hutan serta memperkuat rentang kendali sejalan dengan peningkatan persoalan kehutanan serta alokasi sumberdaya pusat dan daerah.”
Jadi, kata Rohmat, Kemenhut menggangap perlu adanya middle management yang menjembatani antara Kementerian Kehutanan di Pusat sampai ke UPT-UPT di tingkat lapangan.
Penegakan Hukum
Wamenhut Rohmat juga mengakui lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat tapak. Apalagi, ada keterbatasan aparat pelaksana, dana serta sarana dan prasarana pendukung di lapangan. Hal itu terlihat dari timpangnya rasio jumlah aparat dan luas kawasan hutan yang harus diamankan.
“Jumlah polisi hutan (Polhut) seluruh Indonesia saat ini hanya 4.800 orang, yang terdiri dari 3.100 personel di Kemenhut dan 1.700 orang di pemerintah daerah — termasuk di KPH. Mereka harus mengamankan 125 juta hektare (ha) kawasan hutan di daratan dan perairan konservasi. Jadi, rasionya adalah 1 orang polhut harus mengamankan 26.000 ha kawasan hutan,” urai Rohmat.
Oleh karena itu, guna memperkuat kelembagaan penegakan hukum kehutanan di tingkat tapak, Rohmat mengungkapkan Kemenhut telah mengusulkan pembentukan Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di 24 wilayah. Saat ini, Balai Gakkum hanya ada di 5 wilayah, sedangkan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan juga hanya punya 5 wilayah daerah operasi (Daops), yakni Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Kami juga mengusulkan penambahan personel Polisi Kehutanan sebanyak 21.000 orang sehingga rasio pengamanan menjadi 1:5000 (orang/ha). Nantinya juga akan diperkuat dengan dukungan teknologi informasi, citra satelit resolusi tinggi dan penggunaan drone untuk deteksi bukaan deforestasi agar kinerja pengawasan dan penegakan hukum di tingkat tapak dapat kita tingkatkan,” ujarnya.
Guna memperkuat perlindungan dan pengawasan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, skema penugasan pegawai Kemenhut atau Polhut dari Kemenhut ke KPH juga dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No.62 Tahun 2020.
Garda Terdepan
Dalam kesempatan itu, Wamenhut juga mengungkapkan pentingnya peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mempertahankan hutan Indonesia di tingkat tapak. Namun, peran strategis KPH ini memang makin tergerus. Dari awalnya sebagai operator tapak, berubah menjadi administrator dan sekarang dengan lahirnya UU Cipta Kerja, tinggal menjadi fasilitator.
“Meski ada keterbatasan regulasi, tapi Kemenhut saat ini terus berupaya memperkuat kolaborasi dengan KPH. Penguatan kapasitas KPH ini merupakan kunci untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, illegal logging, aktivitas perkebunan sawit ilegal dan tambang ilegal. Selain itu juga mendukung perlindungan satwa liar dan Perhutanan Sosial. KPH adalah garda terdepan dalam mempertahankan hutan Indonesia di tingkat tapak,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan juga terus mendorong penguatan peran KPH dalam revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan revisi UU No:23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang saat ini sedang dibahas di DPR. Selain itu, seluruh eselon 1 Kemenhut juga sudah mendapat tugas untuk memberdayakan KPH secara program dan pendanaan.
“Harapannya, tahun 2026 ini, KPH sudah siap untuk menjadi salah satu garda pencegahan dan penanggulangan Karhutla untuk menghadapi El Nino atau kemarau panjang siklus empat tahunan pada tahun 2027,” pungkas Rohmat.
Dalam proses penataan kawasan hutan, baik melalui penguasaan kembali maupun konsolidasi spasial kehutanan, sudah melibatkan KPH secara penuh. “Setelah perubahan perundang-undangan — nantinya dibahas di DPR — tahun 2027 kami mengharapkan KPH sudah kembali menjadi unit lembaga kuat dalam penerapan multiusaha kehutanan (MUK) dan menjadi salah satu penerima manfaat langsung dari nilai ekonomi karbon,” kata Wamenhut.
Orkestrasi KPH
Peran penting KPH ini juga dipaparkan oleh Dr. Agus Setyarso, M.Sc., terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan yang lestari. Menurutnya, berdasarkan pasal 40 pada PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, KPH merupakan pusat tata kelola lanskap yang merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, dan mengendalikan pengelolaan hutan sekaligus memastikan distribusi manfaat ekonomi yang adil serta mitigasi risiko ekologis, sosial, dan politik di wilayahnya.
Sementara pasal 123 menyebutkan mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH, sehingga tafsir keterkaitan antara Pasal 40 dengan Pasal 123 pada PP No.23 Th.2021 adalah KPH sebagai fasilitator strategis yang menjalankan mandat manajerial negara di tingkat lanskap untuk mengoordinasikan aktor, menata distribusi manfaat ekonomi, serta mengendalikan risiko ekologis dan sosial secara terpadu.
Terkait dengan pengelolaan hutan yang lestari, Agus mengatakan KPH menyelaraskan aktor, kepentingan, instrumen, dan skala operasional agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga, manfaat sosial terdistribusi adil, dan nilai ekonomi berkelanjutan — tanpa harus menguasai seluruh sumber daya secara langsung.
“Aktor yang diorkestrasi oleh KPH adalah pemerintah pusat dan daerah, pemegang izin PBPH, masyarakat dan adat, desa, sektor lain (sawit, tambang) LSM dan akademisi. Orkestrasi berhasil bila aktor merasa diuntungkan oleh keteraturan/ketertiban,” ujarnya.
Reformasi Birokrasi
Sementara itu Dewi Muslikhah, SIP., M.PS., memaparkan delapan reformasi birokrasi:
Pertama, responsivitas birokrasi agar tidak mempersulit masyarakat.
Kedua, reformasi pelayanan publik untuk lebih efisien dan transparan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketiga pelayanan berbasis teknologi guna mempercepat penyebaran pendidikan dan akses ke layanan dasar.
Keempat, untuk efektivitas alokasi anggaran harus digunakan secara efektif dalam mendukung program prioritas, seperti untuk mengurangi kegiatan yang tidak berdampak langsung pada rakyat.
Selanjutnya kelima, pengelolaaan ASN memastikan disiplin dan produktivitas aparatur, serta melaksanakan peningkatan kompetensi.
Keenam, mengenai pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran ditegaskan penegakan hukum terutama dalam mencegah korupsi di kalangan birokrasi maka pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam alokasi anggaran.
Ketujuh, percepatan implementasi kebijakan harus dirumuskan with cepat dan efektif.
Terakhir, kedelapan, penguatan koordinasi antar lembaga untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam hal pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi dan swasembada pangan serta energi. ***