Yayasan Sarana Wana Jaya

Keppres No.8 Th. 2026 : Mencari Napas Baru untuk Pengelolaan Taman Nasional

Keppres No.8 Th. 2026 : Mencari Napas Baru untuk Pengelolaan Taman Nasional

Indonesia memiliki 57 Taman Nasional (TN) dengan luas lebih dari 18 juta hektare (ha), yang jadi rumah bagi satwa ikonik yaitu harimau sumatera, orangutan, gajah, badak serta fauna dan flora lainnya yang kian terancam. Tapi anggaran negara hanya mampu menutup sekitar seperempat dari kebutuhan ideal pengelolaannya. Dari celah itulah muncul gagasan besar untuk ‘menambang’ uang dari luar APBN, untuk tujuan konservasi Taman Nasional yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa ‘menjual’ kedaulatan atas kawasan hutan.

===============================================================

Ada angka yang terus mengemuka saat webinar “Pendanaan Inovatif Pengelolaan Taman Nasional untuk Konservasi Lingkungan dan Manfaat Ekonomi yang Nyata Bagi Masyarakat” digelar Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan (Puskashut) Yayasan Sarana Wana Jaya (SWJ) yaitu : 26%. Angka itu adalah porsi yang mampu dialokasikan pemerintah untuk pengelolaan Taman Nasional melalui APBN. Sisanya, 74%, selama puluhan tahun tidak terdanai dari manapun bahkan kawasan konservasi terlanjur dicap sebagai cost center — lembaga pengguna/pemanfaat uang yang tak pernah menghasilkan uang namun sebaliknya.

Kenyataan pahit itu yang melatarbelakangi Puskashut menggelar webinar bulanan rutinnya, Selasa (30/6/2026), dengan mengundang Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), yang diwakili oleh Dr. Ir. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Si., Sekretaris Ditjen KSDAE, nara sumber lain adalah Direktur Eksekutif WWF Indonesia yang diwakili Robi Royana selaku Forest Management Restoration and Sustainable Infrastructure Lead WWF Indonesia serta Dr. Arzyana Sunkar, M.Sc., Lektor Kepala, Departemen KSHE, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University. Acara ini dipandu langsung oleh Dr. Ir. Harry Santoso, IPU., Ketua Puskashut, YSWJ.

Ketua Umum Yayasan SWJ, Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., saat pembukaan diskusi yang dibacakan oleh Ir. Masyhud, MM., Sekretaris YSWJ, mengaku senang dengan keputusan pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Th. 2026 tentang Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional. Pasalnya, kebutuhan pembiayaan konservasi terus meningkat dan pemerintah saat ini menghadapi persoalan ketersediaan anggaran yang terbatas. Pada saat yang sama, banyak kawasan TN  menghadapi berbagai tantangan untuk menjaga keutuhan ekosistemnya akibat maraknya pembangunan berbasis lahan. “Keppres ini langkah strategis dan Yayasan WSJ menyambut baik upaya pemerintah dalam mencari alternatif pembiayaan kawasan konservasi di luar APBN,” tandasnya.

Yayasan sendiri memasang satu prinsip yang mereka pegang teguh sebagai rambu: ecology before economy — keutuhan ekosistem harus tetap didahulukan sebelum kepentingan ekonomi apa pun, termasuk investasi yang sedang dijajaki pemerintah sendiri.

Sesditjen KSDAE, Nandang Prihadi membeberkan lebih gamblang kondisi pembiayaan dari APBN untuk mengelola 580 kawasan konservasi di Indonesia. Angkanya Rp.70 Triliun hingga Rp.75 Triliun/tahun. Yang sanggup dikucurkan APBN lewat DIPA rata-rata hanya sekitar Rp.10 Triliun/tahun.

“Terdapat gap pembiayaan yang sangat tinggi, mencapai sekitar 84%,” ujar Nandang dengan menjelaskan persoalan yang menjadi alasan utama lahirnya Keppres No.8 Th. 2026 tentang Satgas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional, yang diteken Presiden Prabowo pada 16 April 2026.

Pertanyaannya sekarang: dari mana diperoleh uang penambal defisit pembiayaan tersebut, dan bagaimana memastikan dana tersebut benar-benar sampai ke tingkat tapak — bukan menguap di jalan?

Sembilan Skema dari Kemenhut

Sesditjen KSDAE Kemenhut, Nandang Prihadi  mengungkapkan jurus-jurus yang ditempuh pemerintah. Menurutnya, Satgas telah mengidentifikasi sembilan skema pendanaan inovatif potensial yang implementasinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, sambil pihak Kemenhut juga sedang memproses penyusunan draf Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU No.32 Th.2024 tentang KSDAHE — yang di antaranya akan mewajibkan pembentukan Lembaga Wali Amanat (trust fund) independen untuk mengelola dana konservasi secara akuntabel. “Targetnya, pada bulan Juli ini kita akan mematangkan pembahasan substansinya,” katanya.

Berikut ini sembilan skema pendanaan inovatif yang tengah digodok tersebut :

Pertama, Kredit Karbon (Carbon Credit).
Ini skema yang paling maju dibanding delapan lainnya. Pemanfaatan jasa lingkungan karbon dijalankan lewat mekanisme Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Jasa Lingkungan (PBPH-JL) di blok pemanfaatan taman nasional. Saat ini proyek berjalan baru ada di dua lokasi yaitu : Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Taman Nasional Meru Betiri. Namun, minat investor global cukup besar — Nandang menyebutkan ada 16 lokasi potensial yang tengah dilirik, dengan target dalam lima tahun ke depan minimal ada satu izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan karbon yang sah dan beroperasi di setiap taman nasional prioritas.

Kedua, Kredit Keanekaragaman Hayati (Biodiversity Credit).
Instrumen pendanaan yang nilainya diukur dari kinerja aksi pemulihan atau pelestarian keanekaragaman hayati — bukan sekadar janji, melainkan capaian yang bisa diverifikasi.

Ketiga, Instrumen Pasar Modal lewat Obligasi Spesies.
Ini barangkali skema paling eksotis dari skema yang ada. Nandang mencontohkan Rhino Bond (Obligasi Badak) yang sudah diterapkan di Afrika. Bedanya dengan obligasi komersial biasa, di sini investor bukan mengejar bunga tinggi. “Investor yang memiliki kepedulian tinggi menanamkan modalnya dan bersedia menerima imbal hasil bunga yang sangat rendah — misalnya hanya 1% — dengan syarat pemerintah atau pengelola kawasan mampu memberikan jaminan bahwa dalam kurun waktu tertentu, populasi spesies target mengalami peningkatan sekian persen di habitatnya,” jelas Nandang. Selisih bunga sekitar 3%-4% dari harga pasar itulah yang langsung mendanai operasional perlindungan satwa di lapangan. Skema performance bond ini sedang dijajaki bersama Yayasan Kehati dan sejumlah lembaga pembiayaan konservasi lain.

Keempat, Optimalisasi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) oleh masyarakat sekitar kawasan hutan konservasi.

Kelima, Ekowisata — pengembangan pariwisata alam berbasis kelestarian yang selama ini sudah dikenal, tapi kabarnya masih perlu dibenahi tata kelolanya.

Keenam, Imbal Jasa Lingkungan (Payment for Ecosystem Services/PES).
Ini skema pembayaran dari pihak pemanfaat komersial kawasan konservasi di hilir — misalnya PDAM atau industri yang bergantung pada air bersih — kepada pengelola kawasan konservasi di hulu yang menjaga kelestarian dan kualitas air tersebut. Logikanya sederhana : siapa yang menikmati jasa lingkungan, dialah yang harus membayar untuk menjaga kelestarian lingkungan tersebut.

Ketujuh, Pertukaran Utang untuk Alam (Debt-for-Nature Swap/DNS).
Skema ini sesungguhnya bukan barang baru bagi Indonesia. “Skema yang sebenarnya tidak asing bagi Indonesia, karena kita pernah menerapkannya melalui skema TFCA Sumatera dan Kalimantan,” kata Nandang. Mekanismenya, utang luar negeri Indonesia kepada negara kreditur dikurangi atau dihapuskan, dan sebagai gantinya Indonesia menyetorkan dana dalam mata uang lokal ke rekening lembaga wali amanat independen, seperti Yayasan Kehati untuk membiayai program konservasi alam di Indonesia. Kementerian Kehutanan sedang memverifikasi negara-negara debitur lain yang tertarik memakai pola ini.

Kedelapan, Bioprospeksi (Bioprospecting)
Pemanfaatan nilai komersial dari eksplorasi sumber daya genetik dan biokimia alam di Taman Nasional untuk industri obat-obatan, kosmetik, pupuk pertanian dll. Satgas masih merumuskan regulasi soal kejelasan hak kekayaan intelektual dan pembagian keuntungannya dengan sektor swasta dan pemilik sumber daya genetik tersebut.

Kesembilan, Satu Perusahaan Satu Spesies (One Company One Species).
Skema adopsi pohon atau satwa liar ikonik — orangutan, gajah, harimau sumatera, badak sumatera, atau badak jawa — oleh perusahaan lewat dana CSR, dengan mitra mendapat laporan berkala tentang perkembangan satwa yang mereka adopsi.

Di luar sembilan skema itu, Kemenhut juga tengah mendorong transformasi kelembagaan Taman Nasional menjadi Badan Layanan Umum (BLU) – lembaga yang diberikan fleksibilitas mengelola kawasan langsung pendapatan PNBP-nya, alih-alih harus disetorkan dulu ke Kas Negara sebelum dialokasikan ulang lewat mekanisme DIPA yang berbelit-belit. Tiga Taman Nasional diusulkan menjadi pilot proyek : TN Komodo, TN Bromo-Tengger-Semeru, dan TN Rinjani. Syaratnya ketat — rasio keuangan operasional harus positif dua tahun berturut-turut dan tren pendapatan tahun terakhir harus lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Nandang memberikan ilustrasi konkret, jika sebuah Balai Taman Nasional menerima DIPA Rp.36 Miliar pada 2024 lalu turun menjadi Rp.30 Miliar pada 2026, sementara realisasi PNBP-nya mencapai Rp.6 Miliar dan terus tumbuh, kawasan itu dianggap mandiri secara finansial dan layak menjadi BLU.

Namun, Nandang menegaskan satu hal penting agar tak ada yang salah paham. “Perlu saya tegaskan bahwa pembentukan Satgas dan perumusan skema pembiayaan inovatif ini sama sekali tidak ada niatan untuk melakukan privatisasi atau menyerahkan pengelolaan kawasan konservasi kepada pihak swasta secara penuh. Negara tetap memegang kendali utama.”

Arsitektur Kepercayaan Global

Jika pemerintah menyajikan menu skema, WWF Indonesia – yang diwakili oleh Robi Royana, Forest Management Restoration and Sustainable Infrastructure Lead, yang juga anggota Satgas — menyoroti soal yang jauh lebih mendasar, bagaimana memastikan dana yang masuk benar-benar dipercaya investor global dan benar-benar sampai ke lapangan.

Robi bercerita bahwa dalam dua bulan terakhir dirinya ditugaskan berkomunikasi dengan berbagai pemegang kunci pendanaan internasional untuk konservasi. Minat mereka, katanya, sangat tinggi — tapi dengan sejumlah catatan. “Ada yang basisnya filantropi, ada yang  kecenderungannya untuk investasi,” ujarnya, seraya menekankan bahwa gaya investasi di sektor konservasi tak bisa disamakan dengan investasi bisnis murni.

Dia menolak logika yang dengan gampang menghakimi pengelola taman nasional tidak kredibel akibat kondisinya kurang baik. “Kalau disebut pengelola kekurangan uang, saya yakin itu lebih pantas,” katanya, seraya menegaskan bahwa integritas pengelolaan kawasan bergantung pada tiga pilar yang saling terkait: Keutuhan ekologi, Kapasitas operasional, dan Ketahanan finansial. Ketimpangan salah satu pilar — terutama bahan bakar finansial yang minim — semestinya tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menilai bahwa pengelola tak layak dipercaya.

 

Untuk membangun kepercayaan itulah Robi mengusulkan sebuah “arsitektur kepercayaan global” yang mengalirkan dana dari sumber internasional sampai ke tingkat tapak lewat mekanisme clearing house nasional yang independen, dilengkapi sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang independen serta platform digital terbuka yang bisa melacak setiap rupiah secara real time. “Setiap poundsterling, setiap dolar Amerika itu bisa terlacak sampai ke lapangan,” katanya, menyebut hal ini sebagai syarat mutlak yang berulang kali disampaikan calon mitra strategis yang dia temui dalam dua bulan terakhir — termasuk dalam pertemuan di London.

Di tingkat tapak, arsitektur itu diarahkan pada tiga area, perlindungan dan pengawetan insitu spesies ikonik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemulihan ekosistem termasuk koridor satwa yang rusak. “Arsitektur ini memastikan dana global tidak habis di level birokrasi, melainkan terkonfirmasi langsung menjadi unit kelestarian alam yang nyata di tingkat tapak,” tegasnya.

Robi juga mengusulkan penguatan kelembagaan kolaboratif di setiap Taman Nasional. Selama ini, katanya, setiap mitra — WWF salah satunya — memiliki perjanjian kerja sama (PKS) sendiri-sendiri dengan pengelola taman nasional tanpa saling berkoordinasi, sehingga upaya konservasi menjadi terfragmentasi. Usulannya: satu perjanjian bersama dengan steering committee yang mengorkestrasi semua mitra dalam satu rencana yang sama, meski tugas masing-masing tetap berbeda — sebuah pendekatan yang dia sebut common but differentiated responsibilities.

Untuk menjawab kekhawatiran soal tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Robi mengungkapkan bahwa timnya telah berdiskusi intensif dengan Direktur BPDLH untuk merancang pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) — unit khusus di bawah BPDLH yang didedikasikan untuk mendukung pendanaan inovatif taman nasional, dan BPDLH disebut telah menyatakan komitmen alokasi dana awal yang signifikan.

Dia menutup paparannya dengan kalimat pamungkas: “Integritas pengelolaan taman nasional dan konservasi spesies ikonik itu terwujud ketika inovasi finansial dan dedikasi ekologis bergerak dalam satu detak jantung yang sama.”

Jadikan Masyarakat Sebagai Subjek, Bukan Penonton

Berbeda dengan Robi yang bicara arsitektur kepercayaan di level global, Dr. Ir. Arzyana Sunkar dari Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata (KSHE) IPB University membawa diskusi turun ke akar rumput — ke desa-desa yang berbatasan langsung dengan taman nasional.

Arzyana membuka paparannya dengan menegaskan bahwa masalah pendanaan memang menjadi keluhan yang paling sering dia dengar setiap kali turun ke lapangan. Namun dia mengingatkan bahwa uang saja tidak cukup jika masyarakat di sekitar kawasan tetap diposisikan sebagai penonton. Dia membagikan hasil kick-off meeting agenda People Conservation Summit yang rencananya digelar di Yogyakarta pada 1-2 September 2026 mendatang — forum yang mayoritas dihadiri perwakilan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

“Masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak ingin hanya menjadi penonton,” ujar Arzyana, mengutip aspirasi yang mengemuka dalam pertemuan itu. Meski para pengelola dan akademisi sudah memahami bahwa pendekatan pengelolaan taman nasional bergeser ke arah kolaboratif, pemahaman itu, katanya, belum tersampaikan dengan baik di tingkat masyarakat bawah — yang masih merasakan pengelolaan bersifat fortress, seperti benteng yang mengunci mereka di luar.

Dari diskusi itu, Arzyana merangkum lima poin perubahan yang diharapkan masyarakat yaitu : mengubah status mereka dari objek menjadi subjek pengelolaan; menggeser tata kelola dari murni berbasis pemerintah menjadi kolaboratif; mengganti pendekatan sektoral menjadi multipihak; menyeimbangkan orientasi konservasi antara perlindungan ekologi dan kesejahteraan; serta mendorong kemandirian finansial yang dilandasi prinsip partisipatif, transparan, dan berkeadilan.

Untuk memperkuat argumennya, Arzyana menyajikan kajian pustaka mendalam atas delapan negara — Australia, Nepal, Vietnam, Meksiko, China, Prancis, Kosta Rika, dan praktik baik di TN Lore Lindu, Indonesia. Menurutnya, contoh-contoh itu bukan hasil kunjungan langsung ke semua lokasi, melainkan studi literatur atas jurnal ilmiah dan publikasi internasional terkini — kecuali Australia dan Thailand yang memang pernah dia teliti langsung di lapangan.

Di Australia, kata Arzyana, sudah ada 50 Indigenous Protected Area — kawasan konservasi yang dikelola langsung oleh masyarakat asli setempat — dan jumlahnya terus bertambah. Di Nepal, konsep Indigenous and Community Conserved Area (ICCA) membuktikan bahwa reformasi hukum yang mengakui hak kelola masyarakat adat justru melipatgandakan hasil konservasi. Dia menyebut kasus Taman Nasional Sagarmatha yang berdiri sejak 1972, tapi baru pada 2013 pengakuan resmi terhadap hak kelola masyarakat adat Sherpa berhasil ditetapkan — proses yang menurutnya menunjukkan bahwa kendala birokrasi semacam ini bukan hanya persoalan Indonesia, melainkan tantangan global yang jamak dihadapi banyak negara.

Vietnam mengubah sistem yang tadinya sangat sentralistik dan memicu konflik menjadi sistem co-management, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas lewat badan pembuat keputusan bersama — bukan sekadar mendengar masyarakat sebagai formalitas, melainkan benar-benar mengajak mereka memutuskan. Di Meksiko, masyarakat memegang kendali sebagai pemilik keputusan, negara memastikan aspek ekologis berjalan baik, dan LSM internasional memberi dukungan finansial. China menunjukkan bahwa kolaborasi akademisi dan pemerintah bisa menjadi katalis utama, di mana hasil pemantauan sains langsung diolah menjadi kebijakan di tingkat tapak — sains, kata Arzyana, “bukanlah sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama dari tata kelola konservasi.”

Prancis punya kisah menarik tentang diversifikasi pendanaan: hibah penelitian dari Uni Eropa, insentif fiskal berupa deduksi pajak bagi perusahaan yang menyalurkan dana konservasi, hingga sistem voucher berbayar bagi masyarakat lokal untuk memanen hasil hutan bukan kayu — seperti jamur pada musim tertentu — secara legal dan terpantau, ketika akses publik luar ditutup sementara. “Ketika masyarakat merasakan manfaat ekonomi langsung, mereka akan dengan sukarela ikut menjaga kawasan tersebut,” kata Arzyana.

Dan Indonesia sendiri punya contoh baik di Lore Lindu, di mana pemenuhan kebutuhan air masyarakat lewat fungsi kawasan justru menurunkan biaya patroli sekaligus meningkatkan pendapatan wisata — kolaborasi yang memberi “hasil yang berlipat ganda.”

Dari seluruh studi kasus itu, Arzyana merumuskan tiga ciri utama Profit Center yang kuat untuk mendukung konservasi yaitu : (1).sumber dana yang terdiversifikasi dan tak bertumpu pada satu sumber tunggal; (2). tata kelola yang transparan dengan pemisahan fungsi jelas antara pengumpul dana, pengelola dana, dan pengawas; serta (3). manfaat yang terukur, baik secara ekologis maupun sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Dia juga menautkan kisah sukses dan gagal sebagai pembanding. Bhutan berhasil mempertahankan tutupan hutan hingga 70% lewat kebijakan “High Value, Low Volume” — tarif wisata tinggi dengan kuota terbatas, di mana pendapatannya dipisahkan secara kelembagaan khusus untuk mendanai konservasi, pendidikan, dan kesehatan, bukan masuk ke kas umum negara, lewat skema permanen bernama Bhutan for Life. Belize sukses menerapkan debt-for-nature swap untuk konservasi laut dengan merestrukturisasi utangnya menjadi obligasi biru yang menghasilkan dana konservasi sebesar USD 180 juta untuk 20 tahun, dikelola Conservation Fund independen tanpa intervensi penuh pemerintah maupun LSM mitra.

Sebaliknya, Kolombia pada 2005 gagal ketika memberi konsesi layanan wisata sepenuhnya kepada operator swasta — akses publik bagi masyarakat adat dan petani lokal dibatasi demi kepentingan komersial, bahkan mereka yang secara historis sudah tinggal di sana justru dikriminalisasi. Valles Caldera di Amerika Serikat juga gagal meski dikelola dalam bentuk trust yang mandiri secara finansial sejak tahun 2000, karena kemandirian dan keleluasaan finansial ternyata tidak otomatis membawa keberhasilan tanpa disertai pengawasan publik yang jelas.

Arzyana kemudian mengaitkan seluruh pembelajaran itu dengan konsep ICCA — Areal Konservasi Kelola Masyarakat — yang menurut data IUCN 2024 tumpang tindih dengan sekitar 26% lebih kawasan konservasi di dunia, dan angka itu baru berdasarkan kasus yang tercatat. Mekanisme pembiayaan inovatif yang bisa dimobilisasi lewat skema ICCA ini, katanya, meliputi pariwisata berkelanjutan, dana abadi, imbal jasa ekosistem, perdagangan karbon, pengembangan usaha berbasis komunitas, hingga Project Finance for Permanence.

Di sesi tanya jawab, Arzyana mengklarifikasi bahwa bentuk manfaat bagi masyarakat tak selalu harus berupa aliran dana tunai langsung ke individu, melainkan bisa dialokasikan sebagai Community Funding — dana komunitas yang membiayai beasiswa sekolah, fasilitas kesehatan desa, atau infrastruktur dasar publik, sebagaimana diterapkan di Nepal, Rwanda, dan Uganda. Dia juga menegaskan bahwa proyek pemberdayaan masyarakat tidak boleh terjebak pendekatan project-based yang berbatas waktu dan berhenti begitu anggaran habis, karena “pemberdayaan harus berjalan secara berkelanjutan dan selamanya.”

Data Sebagai Senjata

Benang merah yang muncul berulang kali sepanjang diskusi adalah pentingnya data. Robi mengungkapkan bahwa Satgas tengah mengonsolidasikan pembaruan data dasar di 13 taman nasional percontohan — mulai dari Way Kambas, Ujung Kulon, Sebangau, Tanjung Puting, Bromo-Tengger-Semeru, Rinjani, Aketajawe-Lolobata, Manusela, Mutis Timau, hingga Mamberamo Foja. Pembaruan data ini diarahkan untuk membangun apa yang disebut Menteri Kehutanan sebagai Business Prospectus, yang kelak diturunkan menjadi Business Plan matang di masing-masing kawasan, sehingga bisa dipetakan skema pendanaan mana dari sembilan yang tersedia yang paling presisi diterapkan sesuai karakteristik dan minat investor di lokasi masing-masing. Dokumen itu ditargetkan rampung tahun ini.

Namun, di balik optimisme itu, Robi juga menegaskan tiga prinsip yang tidak boleh dilanggar dalam implementasi pembiayaan inovatif — hasil masukan berbagai organisasi masyarakat sipil yaitu : (1). tidak boleh ada pengusiran atau relokasi paksa terhadap masyarakat yang secara historis berada di dalam kawasan; (2). setiap skema harus berbasis komunitas; dan (3). mekanisme pembagian keuntungan kepada masyarakat lokal harus transparan dan berkeadilan.

Sementara Nandang menambahkan, sistem konsesi swasta yang selama ini dinilai kerap merugikan masyarakat dan negara tengah dievaluasi — bergeser dari model penguasaan luas areal menjadi konsesi berbasis portofolio kegiatan yang didesain ketat oleh balai taman nasional, sembari membuka ruang lebih luas bagi masyarakat sekitar sebagai pelaku usaha penyedia akomodasi, pemandu wisata, hingga penyewaan alat selam. “Kementerian tidak akan segan mencabut izin perusahaan swasta yang selama bertahun-tahun tidak memberikan kontribusi PNBP nyata,” tegasnya, sembari menyebut sejumlah regulasi baru — PP No. 57 Th. 2022, PP No. 5 Th. 2025, hingga PP No. 7 Th. 2026 — yang memperketat pengawasan atas pemegang izin usaha jasa wisata alam.

Kesimpulan

Harry selaku moderator merangkum jalannya diskusi dalam lima poin penutup yang menjadi peta jalan bersama.

Pertama, Indonesia sebagai negara mega-biodiversity memiliki 57 taman nasional seluas lebih dari 18 juta Ha merupakan habitat bagi spesies ikonik seperti harimau sumatera, orangutan, gajah, dan badak yang terancam punah — namun pengelolaannya masih terkendala keterbatasan anggaran (maksimun 26% dari kebutuhan), yang sebagian besar bergantung pada APBN.

Kedua, melalui momentum Keppres No. 8 Th. 2026, pemerintah berkomitmen menerapkan skema pendanaan inovatif yang mandiri, adaptif, berdampak langsung kepada masyarakat setempat dan berkelanjutan sekaligus mengurangi ketergantungan pada APBN, guna mewujudkan pengelolaan taman nasional yang berkelas dunia.

Ketiga, terdapat 9 (sembilan) skema pendanaan inovatif yaitu Kredit Karbon, Kredit Keanekaragaman Hayati, Instrumen Pasar Modal melalui Obligasi Spesies, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Ekowisata, Imbal Jasa Lingkungan, Pertukaran Utang untuk Alam (DNS), Bioprospeksi, serta Satu Perusahaan Satu Spesies — di samping percepatan transformasi kelembagaan menjadi Badan Layanan Umum.

Keempat, untuk membangun integritas pengelolaan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, Satgas perlu mengintegrasikan tiga pilar secara seimbang — Keutuhan Ekologi, Kapasitas Operasional, dan Ketahanan Finansial — melalui arsitektur kepercayaan global yang kuat, termasuk pembentukan clearing house nasional independen agar aliran dana investor internasional tidak habis menguap pada level birokrasi, melainkan harus dipastikan mengalir hingga 90% ke tingkat tapak.

Kelima, pemerintah harus memastikan keterlibatan nyata masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subyek, bukan penonton (obyek)– dalam seluruh rantai pengelolaan kawasan. “Masyarakat sekitar bukanlah ancaman bagi kelestarian, melainkan mitra strategis dan benteng pertahanan konservasi yang memiliki kekayaan pengetahuan tradisional yang berharga,” pungkas Harry menutup rangkaian diskusi, menegaskan arah transformasi tata kelola menuju manajemen bersama (co-management) yang kolaboratif dan multipihak berorientasi ekologi dan ekonomi.

Rangkuman ditutup Harry dengan menyebut empat pilar strategi yang kuat dan tepat harus berjalan bersamaan agar seluruh sasaran di atas bukan sekadar wacana, yaitu : (1). reformasi regulasi; (2). penguatan kelembagaan (di pusat hingga tingkat tapak); (3).mobilisasi investasi melalui instrumen keuangan inovatif dan kemitraan strategis dengan multipihak; dan (4). membangun tata kelola yang profesional, kredibel, dan akuntabel.

Exit mobile version