cropped-cropped-LOGO-YSWJ-KAYU-png-e1553769873855-6.png

Manusia sebagai pemimpin di bumi memiliki tanggung jawab untuk mengelola, memanfaatkan, dan melestarikan seluruh sumber daya yang ada dengan bijak. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang harus dikelola, dimanfaatkan, dan dilestarikan karena memiliki sejuta manfaat baik sosial, ekonomi,  ekologi.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) memiliki wewenang untuk melakukan tiga aspek tersebut dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian hutan. Untuk mencapai hutan yang lestari, maka diperlukan dukungan dari semua pihak yang ingin membangun hutan Indonesia. Salah satu dukungan nyata adalah dengan berdirinya Yayasan Sarana Wana Jaya yang bertugas untuk menyediakan sarana dan prasarana guna menunjang kegiatan di bidang kehutanan.

Yayasan Sarana Wana Jaya didirikan oleh Korps Pegawai Kehutanan dan merupakan badan hukum swasta yang mandiri berdasarkan Akta No. 33 tanggal 24 Maret 1973. Tugas pertama yayasan adalah membangun gedung pusat kehutanan (forestry center) yang dapat dimanfaatkan  bersama, baik oleh pemerintah maupun swasta dalam mengembangkan dan memberdayakan segala kegiatan di bidang kehutanan. Yayasan Sarana Wana Jaya juga bertujuan membantu, menyelenggarakan, dan memfasilitasi pembangunan sumber daya manusia dalam pembangunan kehutanan melalui pendidikan dan pelatihan.