
Partisipasi masyarakat sebagai indikasi keberhasilan program perhutanan sosial
The community participation as an indication of the success of social forestry program
Masyarakat Indonesia yang tinggal di desa-desa di dalam dan sekitar kawasan hutan yang kehidupannya bergantung pada sumber daya hutan jumlahnya cukup banyak. Bila hutan tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat sekitarnya.
Saat ini akses legal masyarakat setempat terhadap sumber daya hutan di wilayah kerja Perhutani di pulau Jawa telah diatur dengan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial.
Ada dua dasar hukum yang mengatur Perhutanan Sosial (PS) di wilayah kerja PerumPerhutani, yaitu Permen LHK No.P. 83 Tahun 2016 dan Permen LHK No P.39 Tahun 2017. PHBM dan Kulin KK didasarkan pada Permen LHK No P. 83 Tahun 2016 butir tentang kemitraan. Jadi PHBM adalah PS berbasis kemitraan yang dengan Peraturan Dirjen jangka waktu kemitraan dapat berlangsung selama 5 tahun menjadi Kulin KK. .
Iyaaa pak Poedjo terimakasih banyak atas komentar dan kunjungannya