Pasal 3 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi air dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berikut pernyataan Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 terkait implementasi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tersebut. “Apakah kita mau Indonesia merdeka yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyatnya sejahtera ……. Tidakkah di seluruh benua Barat kaum kapitalis merajalela? Padahal ada Badan Perwakilan Rakyat ….. Tak lain tak bukan adalah yang dinamakan democratie disana itu hanyalah politieke democratie saja, semata-mata tidak ada sociale rechtvaardigheid, – tak ada keadilan sosial, tidak ada econimische democratie sama sekali”.