Luas areal kerja Perum Perhutani 2.435.920 ha, terdiri atas hutan lindung (HL) 638.162 ha (26%) dan hutan produksi (HP) 1.797.758 ha (74%). Di areal kerja tersebut terdapat zona tenurial (konflik penguasaan lahan) seluas 93.073 ha, zona adaptif yang tidak produktif dan ada konflik sosial seluas 255.290 ha, serta HL dalam tekanan sosial tinggi seluas 169.939 ha. Sementara itu kinerja 5.600 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai mitra Perum Perhutani yang sehat kurang lebih hanya 4% (San Afri Awang, 2021).

Terkait hal tersebut, seiring berlakunya PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, KemenLHK secara intensif memformulasikan pengaturan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) khususnya di Pulau Jawa. Kawasan HP dan HL yang tetap dikelola oleh Perum Perhutani seluas kurang lebih 1,4 juta ha dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) kurang lebih seluas 1 juta ha. Pengambil alihan HL yang rusak, HP dan HL zona tenurial, serta zona adaptif yang tidak produktif dan ada konflik sosial tentunya akan mengurangi beban yang selama ini ditanggung oleh Perum Perhutani. Harapannya Perum Perhutani dapat focus berbisnis Multi Usaha dengan mengejar profit namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Info Puskashut Juni 2021

Post navigation


Leave a Reply