Indonesia masih negara agraris, jumlah penduduk Jawa pada tahun 2020 lebih dari 56% jumlah penduduk Indonesia, sehingga lahan menjadi sumber daya yang sangat dibutuhkan untuk penghidupan masyarakat. Akibatnya pengelolaan hutan di Jawa makin besar tantangan dan tekanannya, kondisi fisik hutan makin menurun, tutupan lahan tinggal 24%. Kehadiran KHDPK tentu mengagetkan, sebab dikhawatirkan potensi tutupan lahan makin kecil.
Setelah SK KHDPK dikeluarkan oleh pemerintah, kawasan hutan Perhutani terbagi menjadi dua yaitu kawasan hutan Perhutani tinggal 1.380.682 ha (SK.1013/2022) dan kawasan hutan KHDPK seluas 1.103.941 ha (SK.287/2022). Namun kelembagaan pengelola KHDPK belum siap. Kalau salah atau tidak tepat dalam implementasinya, kebijakan ini akan berdampak pada kerusakan hutan. Untuk itu pengelolaan hutan di Jawa seyogyanya berimbang diantara kepentingan konservasi, sosial, ekonomi dan ekologi, dimana upaya kelestarian hutan harus diimbangi dengan yield yang sustain.