Dalam PP No.6 tahun 2007 Jo PP No.3 tahun 2008 ditetapkan tugas pokok dan fungsi KPH, terutama KPHP dan KPHL. Sebelum dibentuk KPH, seluruh tugas pokok dan fungsi KPH dijalankan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tugas pokok dan fungsi KPH yaitu penyelenggaraan manajemen pengelolaan hutan di tingkat tapak/lapangan, sedangkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan adalah penyelenggaraan pengurusan administrasi kehutanan.
Keberadaan KPH di wilayah Provinsi terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah yang tidak lepas dari urusan konkuren sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014. Urusan pemerintahan konkuren ada dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan wajib terkait pelayanan dasar, yaitu pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai potensi yang dimiliki daerah, salah satunya adalah potensi sumberdaya hutan.
Keterbatas sumber daya dan dana yang dihadapi daerah, menyebabkan penyelenggaraannya difokuskan pada urusan wajib dan urusan pilihan yang benar2 mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, potensi, dan kekhasan daerah. Akibatnya tidak di seluruh provinsi terdapat Dinas Kehutanan yang menangani urusan pilihan kehutanan. Lembaga yang ada adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan, sehingga pembentukan KPH di wilayah provinsi menjadi sangat penting.