Seluruh kawasan hutan di Indonesia terbagi habis ke dalam wilayah KPH. Berdasarkan luas dominan fungsi kawasan hutan, KPH terbagi menjadi KPHP, KPHL dan KPHK. Dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung saat ini telah dibentuk 549 unit KPH yang terdiri atas 350 unit KPHP dan 199 unit KPHL. Organisasi KPHP dan KPHL berada dibawah pemerintah provinsi dalam bentuk UPTD KPH.
Terdapat 339 unit UPTD KPH yang merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah dibawah pembina utama Kemendageri dan pembina teknis KemenLHK. Bagaimana kontribusi organisasi UPTD KPH dalam menghadapi berbagai permasalahan di lapangan dalam pengelolaan hutan.