Multiusaha Kehutanan merupakan terobosan kebijakan pemanfaatan hutan yang semula berorientasi kayu dalam satu unit usaha berubah menjadi multiusaha berbasis bentang lahan hutan (forest landscape). UU Nomor 11 Tahun 2021 tantang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturaan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, sebagai landasan yuridis Multiusaha Kehutanan, merupakan momen penting guna mendayagunakan berbagai potensi sumber daya hutan, dan upaya optimalisasi pemanfaatan hutan untuk berbagai kepentingan. Berdasarkan hasil-hasil Webinar tentang Multiusaha Kehutanan yang diselenggarakan Yayasan Sarana Wana Jaya sepanjang tahun 2021 dan tahun 2022, ditambah dengan referensi dan analisa dari berbagai pihak yang relevan telah menghasilkan buku ini yang berjudul “Multiusaha Kehutanan Sebagai Sebuah Harapan”. Penulisan buku tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan serta rekomendasi bagi berbagai pihak dalam rangka implementasi kebijakan Multiusaha Kehutanan

Selengkapnya buku dapat dibaca dan diunduh pada link di bawah ini:

Buku: Multiusaha Kehutanan Sebuah Harapan

Post navigation


Leave a Reply