Dari Redaksi

Teori institusional terutama berkenaan dengan hubungan antara organisasi dengan lingkungan institusional (Martinez dan Dacin, 1999). Institusi adalah peraturan, norma, dan aktivitas kognitif yang memberikan stabilitas dan makna bagi perilaku sosial kemasyarakatan (Scott. 2001). Ini dapat mencakup undang-undang, regulasi, norma budaya, dan standar profesional. Sedangkan organisasi adalah suatu kelompok manusia yang dapat dikenal yang menyumbangkan usahanya demi tercapainya suatu tujuan (G.R.Terry dalam Depdikbud, 1985), atau bentuk setiap kerjasama manusia untuk pencapaian tujuan bersama (James D.Money dalam Muljani, 1983). Unsur dasar organisasi adalah ada 2 orang atau lebih, ada maksud untuk bekerjasama, ada pengaturan hubungan, dan ada tujuan yang akan dicapai.

Sedangkan secara teori ada 3 unsur utama dalam institusional atau kelembagaan yaitu (1) lembaga atau aturan main (undang-undang, regulasi, norma budaya, standar professional), (2) organisasi, serta (3) sumber daya manusia atau masyarakat. Bila terjadi perubahan regulasi pemerintah atau adanya regulasi dan program baru dari pemerintah, perlu untuk direspon. Misal dengan melakukan perubahan organisasi atau pembentukan organisasi baru lengkap dengan sumberdaya manusianya agar tujuan regulasi atau program pemerintah tersebut dapat dicapai atau diimplementasikan oleh perusahaan yang bertindak sebagai implementatornya.

Respon Terhadap Perubahan Regulasi Pemerintah

Sesuai dengan perkembangan jaman pada masa sekarang ini peranan organisasi sangat menentukan keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara berencana dan bertahap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bertambah luas dan semakin meningkat. Untuk itu perlu ditingkatkan organisasi dan sumberdaya manusianya baik dari segi kwantitas maupun segi kwalitas, karena pembangunan nasional hanya dapat berhasil apabila diimbangi dengan administrasi yang baik, teratur, berhasil guna dan berdaya guna. Untuk mencapai sebagian dari kebutuhan yang beraneka ragam tersebut diperlukan suatu organisasi sebagai wadah kerjasama sekelompok orang dalam mencapai tujuan yang dikehendaki. Dalam kerja sama ini terdapat sekelompok orang membentuk perserikatan manusia yang bersatu-padu dalam mencapai suatu tujuan bersama. Bentuk perserikatan sekelompok orang ini disebut dengan organisasi.

Sebuah regulasi dibuat oleh pemerintah, kemudian diimplementasikan oleh pelaku usaha yang menjadi implementatornya. Pelaku usaha umumnya mengharapkan agar pemerintah membuat regulasi yang tepat dan tidak bertentangan dengan pelaku usaha sebagai implementator.

Bila ada regulasi atau program baru dari pemerintah misal dari Bappenas yang harus direalisasikan oleh organisasi pemerintah misal Kementerian yang terkait dengan tupoksinya, maka sangat perlu dibentuk organisasi baru dalam lingkup Kementerian agar tujuan dari program baru dapat tercapai atau regulasi baru dapat diimplementasikan.
Organisasi baru tersebut harus memiliki kemampuan membangun jejaring kerja strategis dengan sesama organisasi pemerintah maupun swasta. Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Kementerian yaitu (1) melakukan analisis dampak dari regulasi atau program baru terhadap Kementerian dan implementator, serta mempersiapkan langkah2 respon bila ada dampak yang tidak diinginkan (2) mampu berkomunikasi dan diplomasi yang baik dalam berinteraksi dengan sesame organisasi pemerintah dan pelaku usaha, (3). kreatif dan inovatif dalam mencari solusi permasalahan terkait regulasi atau program baru. Selanjutnya melakukan komunikasi publik dan membangun konsensus dengan pelaku usaha implementator.

Organisasi yang dibentuk tersebut berfungsi menjembatani keseimbangan antara kepentingan bisnis pelaku usaha dengan program/kebijakan atau regulasi dari pemerintah. Di satu sisi organisasi tersebut akan membangun hubungan kerja dan berkomunikasi dengan sesama organisasi pemerintah sebagai regulator, dan di sisi lain dengan pelaku usaha implementator agar ada keterlibatan dalam implementasi regulasi pemerintah, dapat berperan mendukung keberhasilan implementasi regulasi, serta tentunya dengan masyarakat luas. Selanjutnya organisasi pemerintah tersebut juga harus memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha implementator untuk memberikan informasi yang transparan tentang layanan yang diberikan oleh organisasi termasuk potensi impak terkait regulasi yang berlaku. Seluruh rangkaian strategi komunikasi yang dibuat dan dijalankan harus inline dengan visi pemerintah.

Pembentukan organisasi baru di lingkup Kementerian untuk merespon perubahan regulasi atau adanya program baru dari pemerintah diharapkan dapat memperkuat branding Kementerian melalui upaya mengintegrasikan pesan dan nilai organisasi tersebut ke dalam komunikasi publik. Selain itu perubahan regulasi atau program baru yang disampaikan. dapat membantu memperkuat reputasi Kementerian dan membangun citra positif di mata publik atau pelaku usaha implementator. Perlu dipastikan bahwa pembentukan organisasi baru tersebut mematuhi regulasi dan dijalankan sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku.
Harmonisasi tugas dan fungsi antar satuan kerja dalam organisasi di lingkup Kementerian dapat di capai dengan melakukan desain organisasi yang berpatokan pada visi, misi dan tujuan pemerintah dengan memilih model struktur organisasi yang tepat. Seyogyanya dalam menyusun desain organisasi yang akan diterapkan, melibatkan para pihak yang langsung terkait dalam kegiatan misal Bappenas, organisasi dan tata kerja Kementerian. dan pelaku usaha sebagai implementator, untuk meminimalisir tumpang tindih tugas dan fungsi. Ada hal yang perlu dihindari yaitu adanya pembahasan yang dilakukan secara parsial, yang justru akan menimbulkan multi tafsir sesuai pandangan dan kepentingan masing-masing.

Info Puskashut: Respon Terhadap Perubahan Regulasi Pemerintah

Post navigation


Leave a Reply