Dari Redaksi
Dalam Rantek RPJMN 2025–2029 dari KemenPPN Bappenas terdapat 5 Agenda Pembangunan, 3 agenda diantaranya terkait dengan pembangunan kehutanan sbb:
- Transformasi ekonomi, hilirisasi industri berbasis sumber daya alam unggulan, industri padat karya terampil, padat teknologi dan inovasi, serta berorientasi ekspor dan Percepatan transisi energi berkeadilan menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan secara berkelanjutan didukung jaringan listrik terintegrasi serta transportasi hijau
- Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, reformasi subsidi terutama energi terbarukan dan pupuk tepat sasaran
- Ketahanan sosial budaya dan ekologi, Ketahanan energi dan air serta kemandirian pangan dengan pendekatan terpadu FEW (food, energy, water)
Agenda Pembangunan Kabinet Merah Putih
Pembangunan ekonomi jangka menengah dalam rangka keluar dari jebakan negara pendapatan menengah dan mengejar pertumbuhan berbasis produktivitas, menghadapi berbagai isu dan tantangan struktural seperti inefisiensi faktor produksi, nilai tambah produk masih rendah, struktur industri belum kuat, serta rendahnya kemampuan adopsi teknologi, pemanfaatan RD&D (Research, Development, and Demonstration) dan penerapan standardisasi yang masih terbatas ataupun dari sisi permintaan (demand).
Arah Kebijakan Penguatan Ekonomi Hijau
Arah kebijakan transformasi ekonomi antara lain (i) Hilirisasi industri berbasis sumber daya hayati utamanya komoditas yang memiliki kenaikan nilai tambah tinggi, kesiapan industri dan rencana investasi, serta ketersediaan cadangan sumber daya alam, (ii) Percepatan Transisi Energi, (iii Pengelolaan Hutan Lestari.
Ekonomi Hijau diterapkan sebagai model ekonomi yang menunjang pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada investasi dan akumulasi modal yang lebih hijau, infrastruktur hijau, dan pekerjaan yang ramah lingkungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan. Arah kebijakan penguatan ekonomi hijau diantaranya dilaksanakan melalui (i) Ekonomi Sirkular Industri, (ii) Percepatan Transisi Energi, (iii) Terciptanya pekerjaan hijau (green jobs) yang berkualitas, produktif dan berdaya saing (iv) Pengelolaan Hutan Lestari.
- Ekonomi Sirkular Industri berfokus pada penerapan prinsip ekonomi sirkular dalam kegiatan industri, yang diantaranya mencakup (i) Penerapan efisiensi sumber daya; (ii) Penerapan Eco-desain pada produk; (iii) Penerapan guna ulang serta perpanjangan masa pakai produk dan material; (iv) Peningkatan infrastruktur dan fasilitas sirkular; dan (v) Penguatan rantai nilai daur ulang.
- Percepatan Transisi Energi dilaksanakan untuk mengatasi isu strategis yang mendasar diantaranya melalui (i) pembatasan pembangunan PLTU batubara, (ii) pembangunan PLT energi terbarukan secara masif, (iii) penguatan sistem transmisi kelistrikan terintegrasi dengan smartgrid dan pemanfaatan Energy Storage System (ESS) untuk memperkuat penetrasi energi terbarukan dalam sistem energi, (iv) perluasan mandatori biofuel dan perluasan pemanfaatan cofiring PLTU; (v) peningkatan penggunaan gas bumi di sektor industri,(vi) penyiapan regulasi energi baru khususnya yang memiliki fleksibilitas tinggi; (vii) perluasan implementasi carbon credit
- Pengelolaan Hutan Lestari diarahkan pada kegiatan yang mendukung peningkatan aktivitas ekonomi hijau di sektor kehutanan seperti (i) peningkatan produktivitas hutan untuk meningkatkan kontribusi ekonomi sektor kehutanan secara berkelanjutan, (ii) penguatan pengelolaan hutan lestari untuk meningkatkan pengelolaan hutan secara lestari, (iii) penguatan prakondisi pengelolaan hutan lestari untuk mewujudkan kepastian kawasan hutan dengan kejelasan status dan pengakuan hukum, dan (iv) pengembangan produk bioekonomi melalui agroforestri untuk memperoleh produk-produk inovatif berbasis kehutanan.
Arah Kebijakan Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi
Sasaran pembangunan Ketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan dengan pendekatan terpadu Food, Energy, and Water (FEW) Nexus, merupakan salah satu fondasi penting dalam mendorong terwujudnya kemandirian pangan di Indonesia berfokus pada:
- Peningkatan ketersediaan pangan nasional didukung melalui kegiatan-kegiatan (i) pengembangan kawasan-kawasan sentra produksi pangan di luar Pulau Jawa, (ii) pengembangan pangan hewani, (iii) pengembangan pangan nabati, (iv) pengembangan pangan akuatik (blue food), serta (v) penguatan cadangan pangan;
- Peningkatan kualitas konsumsi, keamanan, serta penanganan kerawanan pangan dan gizi didukung melalui kegiatan-kegiatan (i) penganekaragaman konsumsi pangan, (ii) biofortifikasi dan fortifikasi pangan, (iii) pengembangan pangan lokal, serta (d) peningkatan keamanan pangan yang didukung melalui kegiatan pembangunan yang meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan sarana-prasarana pengawasan pengujian pangan;
- Penguatan tata kelola pangan diwujudkan melalui (i) penguatan Satu Data Pangan yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, (ii) stabilisasi rantai pasok dan rantai nilai, serta (iii) peningkatan pengelolaan susut dan sisa/limbah pangan. mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi.
Arah kebijakan ketahanan energi dilaksanakan melalui peningkatan ketersediaan energi (availability), peningkatan aksesibilitas energi (accesibility), perluasan keterjangkauan energi (affordability), dan peningkatan tingkat penerimaan energi (acceptability).
- Peningkatan ketersediaan energi dilaksanakan dengan (i) peningkatan cadangan dan produktivitas energi, (ii) pengendalian impor, (iii) peningkatan cadangan energi nasional, (iv) pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, dan (v) penyimpanan pasokan listrik.
- Peningkatan aksesibilitas energi dilaksanakan dengan (i) peningkatan penyediaan dan layanan listrik, (ii) peningkatan penyediaan dan layanan gas bumi, (iii) peningkatan penyediaan dan layanan BBM, (iv) pembangunan jaringan distribusi dan listrik perdesaan, dan (v) digitalisasi dan keamanan siber ketenagalistrikan.
- Perluasan keterjangkauan energi dilaksanakan dengan (i) penurunan disparitas harga BBM, LPG, dan batu bara, (ii) perluasan keterjangkauan harga listrik, dan (iii) pengendalian volume energi yang disubsidi.
- Peningkatan tingkat penerimaan energi dilaksanakan dengan (i) pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan dan (ii) diversifikasi menuju energi bersih.
Pengelolaan sumber daya air akan berfokus untuk mewujudkan pemantapan fondasi ketahanan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai melalui:
- Penyediaan tampungan dan pasokan air berkelanjutan untuk kegiatan ekonomi produktif melalui pembangunan tampungan air multiguna baru, pengelolaan kapasitas tampung air eksisting, dan peningkatan pasokan air berkelanjutan;
- Peningkatan kinerja layanan irigasi multikomoditas untuk mendukung ketahanan pangan lokal dan nasional melalui pengembangan dan pengelolaan irigasi serta inisiasi modernisasi irigasi;
- Pengelolaan risiko bencana daya rusak air melalui penyempurnaan sistem infrastruktur pengendalian banjir perkotaan dan integrasi pendekatan nonstruktural dalam penurunan risiko daya rusak air;
- Penyempurnaan tata kelola infrastruktur sumber daya air;
- Rehabilitasi hutan dan lahan untuk meningkatkan tutupan hutan di DAS dan meningkatkan kondisi ekosistem lahan basah baik melalui rehabilitasi vegetatif maupun sipil teknis; (6) penyediaan data dan informasi kualitas data yang berkualitas untuk meningkatkan perencanaan pengelolaan DAS, danau, dan mata air;
- Pemulihan ekosistem perairan darat yang difokuskan untuk melindungi mata air dan pemulihan daerah tangkapan air danau; serta
- Peningkatan kapasitas kelembagaan dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan koordinasi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS.
Sasaran Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim, terdapat tiga arah kebijakan utama, yakni (i) pengelolaan risiko bencana yang efisien dan tepat guna, (ii) pembangunan rendah karbon, dan (iii) pembangunan berketahanan iklim.
Dengan potensi risiko bencana di Indonesia yang semakin meningkat di masa depan, upaya pengelolaan risiko bencana yang efektif dan efisien dilakukan melalui (i) peningkatan upaya pencegahan dan mitigasi bencana, (ii) peningkatan layanan peringatan dini dan penanganan kedaruratan bencana, (iii) pemenuhan kebutuhan pemulihan pascabencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, (iv) peningkatan resiliensi masyarakat terhadap bencana, hingga (v) peningkatan infrastruktur berketahanan bencana.
Pembangunan rendah karbon mencakup beberapa sektor prioritas, yakni energi, transportasi, hutan dan lahan, pertanian, pesisir dan laut, industri, limbah dan ekonomi sirkular, hingga tata kelola dan kegiatan pendukung pencapaian target penurunan emisi GRK. Terakhir, pembangunan berketahanan iklim diimplementasikan pada empat sektor prioritas, yakni pesisir dan laut, pertanian, sumber daya air, dan kesehatan.
Arah Kebijakan Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia
Stabilitas Ekonomi Makro dilakukan melalui perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan diantaranya diarahkan pada penerbitan SBN (Surat Berharga Negara) untuk pembiayaan kegiatan/proyek mencakup SDGs, serta energi baru terbarukan. Pengendalian Inflasi diarahkan untuk menjaga stabilitas inflasi dan nilai tukar rupiah. diantaranya dengan sasaran pengelolaan subsidi harga energi tepat sasaran.