Webinar: Keberadaan Kawasan Hutan Mendukung Program Swasembada Pangan dan Energi

Merespon rencana besar Pemerintah Indonesia 2024-2029 untuk mewujudkan swasembada pangan dan energi, Menteri Kehutanan menyatakan telah mengidentifikasi 20 Juta Ha hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan dan energi, seusai Rapat Kabinet Terbatas tanggal 30 Desember 2024 di Jakarta.

Kemungkinan karena belum adanya kejelasan pernyataan Menteri Kehutanan tersebut telah menimbulkan berbagai tanggapan pro dan kontra berbagai kalangan baik pemerintah daerah, akademisi dan LSM maupun kelompok masyarakat lainnya.

Rilis Kementerian Kehutanan selanjutnya bahwa data 20 juta Ha tersebut merupakan angka potensial seluruhnya berada di kawasan hutan terdiri dari :

  1. Hutan Lindung yg belum berijin seluas 2,29 juta Ha.
  2. Hutan Produksi yg belum berijin seluas 13,24 juta Ha.
  3. PBPH Tidak Aktif seluas 3,17 juta Ha.
  4. Perhutanan Sosial seluas 1,90 juta Ha, dan totalnya seluas 20,6 juta Ha.

Apabila hanya mendasarkan pada kriteria sudah/belum berijin, sudah tentu tidak diketahui dengan pasti mengenai kondisi kawasan hutan tersebut apakah hutan primer, hutan sekunder atau kawasan hutan tidak berhutan (hutan kritis dan tidak produktif).

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (pasal 40 s/d 43), kawasan hutan yang tidak berhutan (hutan yang kritis dan tidak produktif) wajib untuk dilaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan oleh para pemilik/pengelola/pemanfaat hutan yang bersangkutan. Rehabilitasi hutan dan lahan tersebut diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman atau penerapan teknik konservasi tanah dan air metode vegetatif dan sipil teknis.

Sehubungan dengan itu diperlukan klarifikasi oleh pemangku kepentingan (Kementerian Kehutanan), terkait hal-hal sbb.:

  1. Pada kawasan hutan yang berijin dan tidak berijin, perlu kejelasan data kondisi riil sebaran penutupan hutannya seperti apa ?.
  2. Prosedur pelepasan kawasan hutan pada hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) bagi penggunaan sektor non kehutanan apakah masih berlaku meskipun untuk mendukung swasembada pangan dan energi?.
  3. Apakah tepat tanaman Sawit untuk rehabilitasi hutan pada kawasan hutan tidak berhutan, mengingat penegasan Kementerian LHK bahwa Sawit bukan tanaman hutan berdasarkan peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis (Siaran Pers KLHK tanggal 7 Februari 2022). Apalagi sebaran Sawit sudah sangat luas (data resmi 16 juta Ha), namun dinilai tidak dapat menggantikan peran tanaman hutan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan agar daya dukung, produktivitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
  4. Sehubungan dengan itu, diperlukan kebijakan penggunaan kawasan hutan yang tepat untuk mendukung program swasembada pangan dan energi tanpa harus mengorbankan peran dan fungsi kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan kini dan mendatang.

Guna membahas topik tersebut lebih mendalam, Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan (PUSKASHUT), Yayasan Sarana Wana (YSWJ) menyelenggarakan Webinar dengan topik “KEBERADAAN KAWASAN HUTAN MENDUKUNG PROGRAM SWASEMBADA PANGAN DAN ENERGI

Materi webinar dapat diunduh pada link berikut:


Download

Leave a Reply