Maraknya korupsi, terutama state capture corruption, dinilai sudah sangat mengkhawatirkan dan Presiden Prabowo Subianto diminta segera bertindak agar Indonesia tidak tenggelam dalam jurang ketidakadilan sosial dan kehancuran ekonomi serta berujung menjadi negara gagal (failed state).
Untuk itu, Presiden didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi UU dengan mendesak DPR RI untuk segera memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Itulah satu dari delapan harapan dan usulan yang disampaikan sejumlah ribawan senior — yang mengaku resah dan cemas melihat perkembangan korupsi dan pemberantasannya ternyata masih jauh dari harapan. Harapan dan usulan itu disampaikan dalam surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mereka juga menyitir kondisi korupsi yang belakangan sudah memalukan. Bahkan, di masyarakat sudah viral sindiran yang ramai di media sosial bahwa di Indonesia saat ini sedang berlangsung Liga Korupsi dengan sejumlah kasus mega-korupsi yang menyesakkan dada.
“Sebagai anggota masyarakat yang taat hukum dan keadilan sosial, isu tersebut tentu kami rasakan bukan suatu hal yang membanggakan, namun justru sebaliknya semakin memalukan martabat bangsa, negara dan rakyat Indonesia,” demikian surat terbuka yang ditandatangani oleh Wardono Saleh, Boen M. Purnama, Iman Santoso, Harry Santoso dan Prie Supriadi.
Mereka adalah para mantan pejabat Kementerian Kehutanan yang merasa resah dengan perkembangan korupsi dan pemberantasannya dan melalui surat terbuka itu mereka berharap Presiden Prabowo segera melakukan upaya konkret, nyata dan agresif untuk memberantas korupsi yang semakin menggurita. Berikut surat terbuka yang ditandatangani pada 18 Maret 2025 itu:
SURAT TERBUKA
KEPADA BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI DI INDONESIA YANG SANGAT MERESAHKAN RAKYAT
Kepada Yth.:
Bapak Presiden Prabowo Subianto
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pertama-tama kami mendoakan semoga Bapak Presiden dan segenap jajaran Kabinet Merah Putih senantiasa Sehat dan Sukses dalam menjalankan amanah dan tugas-tugas Negara. Aamiin ya Rabbal alamiin….
Selain hal tersebut, kami sangat mengapresiasi dan mendukung ASTA CITA, serta berbagai kebijakan, program dan upaya-upaya Bapak Presiden beserta jajaran Kabinet Merah Putih yang telah dilaksanakan sejauh ini beserta hasil-hasilnya yang telah dicapai.
Namun demikian sebagai rakyat biasa perkenankan kami menyampaikan keresahan yang telah lama kami rasakan dan kemungkinan juga dirasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia, serta harapan kami tentang upaya memberantas Korupsi yang melanda Indonesia beberapa tahun terakhir ini.
Bapak Presiden Prabowo yang saya hormati,
Sebagaimana Bapak telah maklum bahwa akhir-akhir ini rakyat Indonesia telah disuguhi dengan berita-berita pers tanah air yang sangat meresahkan dan menyesakkan dada yaitu terbongkarnya kasus-kasus Korupsi yang bernilai hingga ratusan bahkan ribuan trilyun rupiah. Korupsi tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang atau organisasi untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya. Dampak dari tindakan Korupsi tersebut sudah tentu sangatlah merugikan rakyat Indonesia, dinilai dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan baik bagi generasi kini maupun mendatang.
Terkuaknya kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang luar biasa telah terjadi secara beruntun di berbagai instansi/lembaga yang berbeda, sehingga benar-benar telah sangat meresahkan masyarakat luas. Sehingga muncul sindiran pedas dari sebagian masyarakat yang beredar viral di media sosial bahwa saat ini sedang berlangsung Liga Korupsi di Indonesia dengan nilai Korupsi yang fantastis telah terjadi beberapa tahun terakhir. Sebagai anggota masyarakat yang taat hukum dan keadilan sosial, isu tersebut tentu kami rasakan bukan suatu hal yang membanggakan namun justru sebaliknya semakin memalukan martabat bangsa, negara dan rakyat Indonesia. Munculnya sindiran masyarakat tersebut di atas tentu bukan bermaksud hanya ingin berolok-olok saja, melainkan suatu rasa resah yang sudah sangat mendalam dan nyaris diujung masa bodoh atau frustrasi.
Bapak Presiden Prabowo yang terhormat,
Menilik data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang pada tahun 2014 sebesar 34 dan sempat menaik sebesar 40 pada tahun 2019 (Indonesia peringkat 85 dari 180 negara), namun menurun menjadi sebesar 37 pada tahun 2024 (Indonesia peringkat 99 dari 180 negara). Catatan, nilai 0 paling korup dan nilai 100 paling bersih (Transparancy International, 2024). Nilai IPK Indonesia sebesar 37, merupakan indikasi masih sangat rendah dan jauh dari posisi negara yang bersih dari Korupsi (nilai tertinggi 100).
Untuk itu surat kami ini sebagai imbauan kepada Bapak Presiden yang saat ini sedang memegang amanah dari rakyat Indonesia untuk memimpin NKRI, agar bersungguh-sungguh melakukan upaya konkrit, nyata dan agresif dalam memberantas Korupsi di Indonesia hingga ke akar-akarnya. Hal ini konsisten dengan beberapa kali pidato Bapak Presiden yang disampaikan pada acara-acara kenegaraan beberapa waktu yang lalu.
Bapak Presiden Prabowo yang bijaksana,
Sebagaimana Bapak telah maklum bahwa Korupsi yang marak terjadi di Indonesia secara sederhana dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
- Korupsi biasa, seperti praktik suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, penggelapan dan penyalahgunaan jabatan melalui kolusi dan nepotisme dalam urusan perijinan, jabatan, proyek bisnis, alokasi anggaran/proyek, pemenangan perkara/gugatan dll., demi menguntungkan individu dan kelompok.
- Korupsi luar biasa, yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini, yaitu tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional melainkan dengan menggerakkan instrumen kekuasaan untuk memperoleh keuntungan politik dan ekonomi tertentu, Korupsi ini yang dinamai state capture corruption atau political party capture corruption. Diawali dari hulunya dengan melakukan intervensi dan pembajakan regulasi oleh kelompok tertentu (pressure group) dengan mempengaruhi perumusan/revisi undang-undang, peraturan pemerintah dan/atau kebijakan guna menguntungkan kepentingan politik dan bisnis mereka. Singkatnya para pelaku Korupsi ini berupaya untuk melindungi perbuatannya secara konstitusional melalui regulasi yang legal. Di sini melibatkan elit-elit politik yang berperan menjadi oligarki politik, baik dari kalangan eksekutif, legislatif dan judikatif serta sektor swasta (oligarki ekonomi), untuk mengendalikan/menguasai institusi negara, konstitusi, regulasi/kebijakan, penegakan hukum, politik dinasti, penggelembungan (mark-up) anggaran, proyek fiktif, eksploitasi sumber daya alam hutan, tambang, lahan dan air (daratan dan perairan), dukungan media massa dll. Disaat yang bersamaan, para pelaku Korupsi tersebut juga mampu mengorkestrasi pemegang kekuasaan untuk melakukan tindakan represi terhadap para aktivis anti Korupsi dari kalangan akademisi, mahasiswa dan pemuda, pembela HAM, kaum pekerja, dan masyarakat lainnya, guna melanggengkan praktek-praktek Korupsinya.
Bapak Presiden yang saya hormati,
Kami menyadari dan semoga Bapak Presiden juga memaklumi bahwa apabila Korupsi tersebut terus dibiarkan menggurita di tanah air tanpa upaya yang tegas, serius dan sistematis, maka negara akan tenggelam dalam jurang ketidakadilan sosial dan kehancuran ekonomi serta berujung menjadi negara gagal (failed state).
Dari lubuk hati yang dalam serta tanpa berpretensi untuk menggurui, perkenankan kami menyampaikan harapan dan saran berikut ini, sebagai bahan pertimbangan Bapak Presiden :
- Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU, dengan mendesak DPR RI (Badan Legislasi) memasukkannya kedalam PROLEGNAS Prioritas 2025.
- Demi sukses terwujudnya “Indonesia Emas 2045”, dilaksanakan Pogram Pendidikan Moral Bangsa sejak usia dini diakomodir dalam kurikulum/silabus seluruh PAUD, SD/Ibtidaiyah, SMP/Tsanawiyah, SMA/Aliyah dan Universitas di Indonesia. Dibentuk Badan/Lembaga khusus di bawah langsung Presiden untuk mengawasi/memantau implementasi program tersebut.
- Mendesak segera dicanangkan “Gerakan Nasional Revolusi Moral” oleh Presiden RI, guna mengubah cara berpikir, sikap mental, berbicara dan berperilaku masyarakat yang bersumber dari kekuatan batin, spiritual, kedalaman hati setiap manusia Indonesia untuk mempedomani penghayatan keagamaan yang diyakininya serta menjunjung nilai-nilai budaya yang diwarisinya dari keluarga dan lingkungan sosialnya yang baik.
- Akselerasi reformasi birokrasi pemerintahan dan korporasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), yang menerapkan secara konsisten prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, efisien dan efektif di sektor pengelolaan sumber daya hutan, tambang, lahan dan air (daratan dan perairan).
- Penempatan jajaran pimpinan pada berbagai posisi di Kabinet, Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI dan BUMN baik dari kalangan partai politik maupun non partai politik, selain pengalaman kerja dipersyaratkan harus mengikuti dan lulus fit and proper test dengan kriteria integritas, leadership, profesionalitas, team work dan berakhlak mulia.
- Menerapkan secara konsisten sistem meritokrasi dalam rekruitmen pimpinan pada jajaran ASN, TNI dan POLRI.
- Mengelola, mendayagunakan manfaat dan menjaga sumber daya alam hutan, tambang, lahan dan air (daratan dan perairan) secara berkeadilan, profesional dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi kini dan mendatang.
- Proses perumusan/perancangan dan pembahasan Undang-Undang antara pemerintah dan lembaga legislatif, tidak dilakukan secara tertutup, melainkan perlu ada naskah akademik dan konsultasi publik yang memadai di pusat dan daerah secara terbuka, partisipatif dan akuntabel.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian serta perkenan Bapak Presiden untuk mempertimbangkannya, kami menyampaikan terimakasih.
Wasalamu’alaikum Wr.Wb.
Jakarta, 18 Maret 2025
Hormat kami,
Rimbawan Pensiunan PNS
Wardono Saleh Boen M. Purnama Iman Santoso Harry Santoso Prie Supriadi