PENELITIAN AKSI UNTUK MEMANDIRIKAN KUPS

Header Puskashut

DARI REDAKSI

Perhutanan Sosial (PS) adalah kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk memberi akses kepada masyarakat setempat terhadap sumberdaya hutan untuk mengurangi ketimpangan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Akses legal yang diberikan kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan HD, HKm, HTR, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Selain itu PS bertujuan mengurangi kemiskinan dan pengangguran masyarakat desa di dalam dan sekitar hutan. Untuk mengatasi kompleksitas permasalahan kemiskinan dibutuhkan pembekalan terhadap penduduk kurang mampu dan rentan, berupa keterampilan wirausaha maupun keterampilan teknis sehingga dapat meningkatkan daya saing mereka dalam kegiatan ekonomi produktif.

Sejauh ini sasaran kebijakan pemerintah tersebut masih menghadapi tantangan cukup besar dikarenakan kapasitas di tingkat lokal yang sangat beragam, seperti keragaman tingkat ketertinggalan, tatanan sosial, tradisi yang lokal spesifik, potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, akses terhadap pasar, penguasaan teknologi, kelembagaan di masyarakat dan lain-lain. Penelitian aksi di areal kerja KPHL Batutegi Provinsi Lampung yang terdapat ijin pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm), dilakukan pada tahun 2015 s/d 2017 dengan beberapa intervensi untuk memandirikan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS).

PENELITIAN AKSI UNTUK MEMANDIRIKAN KUPS

Pada tahun 2015 di wilayah kerja KPHL Batutegi terdapat ijin pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 11.103,65 hektar untuk 10 unit Gapoktan (KUPS) diantara 24 unit Gapoktan yang ada. Areal KPHL Batutegi adalah kawasan hutan lindung yang terdapat di Kabupaten Tanggamus, dan semua wilayah kerja IUPHKm Tanggamus tersebut berada di hutan lindung. Keberadaan Gapoktan menduduki kurang lebih 54% dari total wilayah kelola KPHL Batutegi. Kesepakatan antara kelompok tani HKm dengan KPHL Batutegi bahwa pemanfaatan lahan hutan lindung harus mengikuti ketentuan jumlah tanaman 60% tanaman kehutanan/kayu dan 40% tanaman buah-buahan (multi-purpose trees species /MPTS termasuk kopi).

Petani dibebaskan untuk menanam berbagai jenis tanaman dibawah tegakan. Gapoktan sisanya terdiri dari 8 unit telah diverifikasi Kementerian Kehutanan dan 6 unit dalam tahap pengajuan permohonan IUPHKm. Peserta HKm merupakan masyarakat multikultur, yang berasal dari 4 suku dominan yaitu suku Jawa, Sunda, Semendo dan Lampung yang telah berasimilasi dan bertoleransi sehingga hidup berdampingan tanpa konflik yang berarti.

Rata-rata luas garapan pada 10 unit Gapoktan antara 1,09 s/d 5,96 hektar per petani, untuk membudidayakan jenis-jenis tanaman perkebunan dan pertanian sebagai sumber nafkah utama dengan produk unggulan kopi dan kakao, artinya ketergantungannya terhadap kawasan hutan cukup tinggi. Mereka juga memiliki persepsi yang baik tentang kawasan hutan walaupun belum diimplementasikan dalam teknik budidaya yang sesuai. Kopi adalah komoditas ekspor sehingga rantai pemasarannya luas dapat menjadi pengungkit keberdayaan masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, kebutuhan besar, kebutuhan mendadak, dan menjadi sumber pendapatan tahunan. Rantai pemasaran kopi HKm Tanggamus KPHL Batutegi sebagai berikut :

Petani
Tanggamus
>
Toko/Pedagang
Gudang Desa
>
Pengepul
Toko Kecamatan
>
Eksportir
Telukbetung

Harga jual biji kopi kering (kadar air 20%) di tingkat petani Rp 19.000/kg. Pedagang desa mengemas biji kopi menggunakan karung lalu dijual ke pengepul kecamatan dengan harga Rp 20.000/kg. Pengepul kecamatan langsung menjual karung-karung kopi ke eksportir di Teluk Betung dengan harga Rp 20.400/kg. Pedagang Desa/Gudang dan Pengepul seolah hanya memindahkan karung kopi dari petani ke eksportir sehingga rantai pemasaran tersebut perlu diintervensi. Kepala KPHL Batutegi menjajagi peluang untuk bermitra dengan eksportir kopi PT. Louis Dreyfus Commodities (LDC), agar petani menjual langsung biji kopi kering kepada eksportir di Teluk Bentung supaya memperoleh harga jual lebih tinggi. Prinsip PT. LDC adalah minum kopi tidak dengan cara merusak hutan karena kopi yang diekspor sudah disertifikasi. Syarat sertifikasi diantaranya umur tanaman kopi lebih dari 10 tahun dan jumlah pohon naungan 50–200/hektar.

Intervensi Pertama ditempuh dengan cara meyakinkan eksportir bahwa kopi dari kawasan HKm Tanggamus adalah legal karena HKm mempunyai IUPHKm yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan untuk petani anggota HKm. Komunikasi intensif Kepala KPHL Batutegi dengan PT. LDC akhirnya membuahkan hasil, PT.LDC bersedia bermitra dengan anggota HKm dalam bentuk kontrak dagang.

Kontrak dagang tersebut dapat dilakukan bila KUPS/Gapoktan membentuk badan usaha Koperasi. Kepala KPHL memfasilitasi pertemuan anggota HKm dengan Dinas Koperasi Kabupaten Tanggamus dan Dinas Koperasi Provinsi Lampung dalam forum sosialisasi.

Intervensi Kedua dilakukan penguatan kelembagaan dengan membentuk Koperasi Mandiri Lestari pada tahun 2016.

No. Koperasi Anggota Kelompok Tani (Orang) Lahan Garapan (Hektar) Alamat
1 Mandiri Lestari I 99 130 Talang Damar
2 Mandiri Lestari II 104 194 Ciherang
3 Mandiri Lestari III 38 77 Curug Gede I
4 Mandiri Lestari IV 44 88 Way Salak
5 Mandiri Lestari V 42 13 Sekampung Turus
6 Mandiri Lestari VI 59 89 Way Salak
7 Mandiri Lestari VII 23 30 Talang Teluk
8 Mandiri Lestari VIII 61 113 Sekampung Tengah
9 Mandiri Lestari IX 42 69 Talang Rambang
10 Mandiri Lestari X 46 54 Seputih Silam
TOTAL JUMLAH 558 857

Anggota koperasi adalah anggota dari 10 kelompok tani (Gapoktan). Dari jumlah anggota kelompok tani 558 orang, yang menjadi anggota koperasi awal 293 orang, dan yang memenuhi syarat sertifikasi hanya 60% (90 orang). Modal koperasi berasal dari iuran wajib anggota sebesar Rp 1.000.000 yang dipungut saat petani menjual hasil kopi ke koperasi. Penguatan kelembagaan KUPS terus dilakukan dengan berinovasi menyediakan pupuk, herbisida dan beras untuk petani.

  1. Untuk memasarkan kopi yang dihasilkan petani HKm, diibuat kontrak kerjasama antara Koperasi Mandiri Lestari dengan PT LDC Trading Indonesia.
  2. Peserta HKm dibina dalam program pertanian berkelanjutan melalui program verifikasi 4C (Common Code for the Coffee Community).
  3. LDC memberikan pelatihan grading biji kopi kering kepada pengurus koperasi agar dapat melakukan grading sendiri untuk memasok biji kopi kering lolos grading.
  4. Target pasokan biji kopi dari koperasi tahun 2016 adalah 500 ton, tetapi hanya dapat dipenuhi 350 ton biji kopi lolos grading.
  5. Biji kopi yang tidak lolos grade ekspor (5-7%) kemudian diolah menjadi kopi bubuk. Kepala KPHL Batutegi membimbing dan mendampingi pengurus koperasi untuk memasarkan kopi bubuk di pasar lokal.

Diinformasikan oleh PT. LDC bahwa anggota HKm Tanggamus mempunyai peluang untuk memperoleh harga jual yang lebih tinggi lagi apabila dapat menurunkan kadar air biji kopi dari 20% menjadi 13%. Kadar air biji kopi 20% diperoleh dengan cara menjemur biji kopi dengan alas terpal yang digelar diatas tanah. Intervensi Ketiga dilakukan tahun 2017 dengan mengintroduksi teknologi pedesaan untuk pengeringan buah kopi di dalam bangunan rumah panggung beralas papan, berdinding dan beratap plastik transparan, yang dinamakan “pelataran”. Proses pengeringan di dalam pelataran dengan tenaga panas matahari diharapkan dapat menghasilkan biji kopi berwarna cerah, jangka waktu pengeringan bisa lebih cepat, dan kadar air biji kopi mencapai sekitar 13%. Dengan demikian harga jual biji kopi kering di pintu petani dapat lebih tinggi. Harapannya koperasi mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (scaling-up) dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional.

Pelataran Petani

PELATARAN MILIK PETANI
Proses pengeringan kopi dan pinang di tingkat petani

Pelataran Eksportir

PELATARAN MILIK EKSPORTIR
Contoh standar pengeringan pinang di Tanjungjabung Barat

Gambar: Perbandingan pelataran pengeringan petani (kiri) dan eksportir (kanan)

Leave a Reply