Undang-undang No.41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan mengamanatkan bahwa untuk menghasilkan pangan pokok memerlukan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain di kawasan
Author: Yayasan Sarana Wanajaya
Menjawab Tantangan Presiden Jokowi Kepada Rimbawan
Menjawab tantangan presiden Jokowi kepada rimbawan Responding to President Jokowi’s challenge to foresters Pengurus Yayasan sarana Wana Jaya Bambang Purwanto mengingatkan adanya tantangan bagi
Artikel: Partisipasi Masyarakat Sebagai Indikasi Keberhasilan Program Perhutanan Sosial
Partisipasi masyarakat sebagai indikasi keberhasilan program perhutanan sosial The community participation as an indication of the success of social forestry program Masyarakat Indonesia yang
FGD: Peluang Cuka Kayu Dalam Mencegah Penyebaran COVID-19
Peluang cuka kayu dalam mencegah penyebaran Covid-19 The opportunities for wood vinegar to prevent the spread of Covid-19 Indonesia merupakan produsen dan negara pengekspor
Webinar: Tantangan dan Program Aksi Mewujudkan KPH Mandiri
Tantangan dan Program Aksi Mewujudkan KPH Mandiri UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 17 mengamanatkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk
Info Puskashut Desember 2020
Bencana alam seperti banjir, rob, pencemaran udara, air dan tanah, perubahan iklim dan perubahan cuaca yang ekstrim, serta bencana lainnya terjadi dimana-mana. Kerusakan lingkungan