Sebagai kelanjutan FGD tentang perubahan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka pada hari Rabu 22 Januari 2020 PUSKASHUT YSWJ menyelenggarakan Diskusi Terbatas dengan topik yang sama di R. Rapat Kantor Yayasan Sarana Wana Jaya (YSWJ) Jl. Ampera Raya 47, Jakarta Selatan. Maksud Diskusi adalah untuk menghimpun masukan dalam perubahan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi dalam skala yang lebih luas. Diskusi terbatas ini dihadiri oleh 34 orang peserta baik dari Yayasan Sarana Wana Jaya, maupun Komunitas Rimbawan Nusantara (KRN) yang umumnya merupakan tokoh organisasi Rimbawan. Banyak masukan telah disampaikan, yang oleh Dr. Harry Ketua PUSKASHUT dikelompokkan kedalam Urgensi perlunya perubahan, Pokok- pokok pikiran perubahan dan Masukan pasal-pasal. Pada akhir Diskusi ketika diminta pendapatnya , Dra Suwarni dari ISWA menjawab dengan tegas “Harus direvisi, peraturan dan perizinan tidak menarik investor, tetapi panduan kita apa?”. Yang dijawab oleh Dr. Budi “Arahan Materi Muatan, yaitu pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis yang merupakan kesepakatan seluruh rimbawan…”
Diskusi yang dimulai pukul 10.00 ditutup oleh Dr. Boen Ketua Umum Pengurus YSWJ dengan kata penutup ”…..kegiatan ini sifatnya membantu Kementerian LHK”
Jakarta, 29 Januari 2020.
Tim Puskashut
Poedjo Rahardjo