Yayasan Sarana Wana Jaya

Webinar: Mengembangkan Kelembagaan Perhutanan Sosial Pada Areal Kerja Perum Kehutanan Negara di Jawa

Mengembangkan kelembagaan perhutanan sosial pada areal kerja Perum Kehutanan Negara di Jawa

Developing social forestry institutions in the work area of the State Forestry Corporation in Java

Perhutanan Sosial (PS) berdasarkan Peraturan Menteri LHK No P.39 Tahun 2017 Tentang PS diwilayah kerja Perum Perhutani diberikan kepada kelompok masyarakat, gabungan kelompok tani hutan dan koperasi setempat dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Jangka waktu IPHPS 35 tahun, dapat diperpanjang dan diwariskan atas persetujuan kelompok. PS tersebut diberikan pada kawasan hutan dengan kriteria tertentu dan berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, kawasan hutan tersebut dikelola dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Oleh karena itu dengan Keputusan Menteri LHK No SK 73 Tahun 2021 Tentang Penugasan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi – provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten kepada Perum Kehutanan Negara, Pemerintah menugaskan kepada Perum Kehutanan Negara untuk melakukan deliniasi atas kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai KHDPK.

Untuk mengelola KHDPK diperlukan Kelembagaan PS untuk menjalankan fungsi – fungsi pembinaan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi. Dalam tahap awal diperlukan tenaga penyuluh dan pendamping untuk merubah mindset masyarakat calon penerima IPHPS dari petani individual menjadi entrepreneur yang memahami hak dan kewajibannya. Untuk itu diperlukan sumberdaya manusia (SDM) yang dilatih secara khusus. Pegawai eks Perum Perhutani yang di PHK karena pengurangan wilayah kerja, dapat merupakan salah satu sumber SDM.
Sementara itu Perum Perhutani telah bermitra dengan masyarakat dalam mengelola wilayah kerjanya (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat / PHBM) berdasarkan Peraturan Menteri LHK No P.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial. Pengakuan dan perlindungan kerjasama kemitraan (Kulin KK) berlaku selama 35 tahun.
Guna membahas isu tersebut lebih mendalam, Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan, Yayasan Sarana Wana Jaya akan menyelenggarakan Webinar virtual dengan topik “Mengembangkan Kelembagaan Perhutanan Sosial pada Areal Kerja Perum Kehutanan Negara di Jawa ”.

Selengkapnya klik link berikut. 

Exit mobile version