Pelaku Perhutanan Sosial adalah masyarakat yang tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk, riwayat penggarapan kawasan hutan, serta aktivitas masyarakat yang dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Kelompok masyarakat inilah yang berpeluang memperoleh akses legal untuk mengelola hutan. Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah keniscayaan yang harus dijalankan pemerintah karena beberapa alasan. Pertama, di dalam dan sekitar kawasan ada +32.447.851 jiwa, jumlah desa di dalam hutan +19.247 desa.
Kedua, sebagian besar masyarakat sekitar hutan menggantungkan hidupnya dari hasil hutan. Ketiga, sebagian besar luas wilayah Indonesia (63,04%) berupa hutan dengan jumlah penduduk yang terus bertambah. Buku ini menguraikan bagaimana masing-masing skema Perhutanan Sosial berproses untuk mewujudkan tujuan pengelolaan hutan (masyarakat sejahtera dan hutan terjaga). Tidak dapat dipungkiri, setiap skema mempunyai tantangan dan hambatan, tetapi dengan semangat bersama membangun Perhutanan Sosial, buku ini memberikan catatan kritis sebagai rekomendasi perbaikan ke depan.
Selengkapnya klik link berikut