Gambut merupakan salah satu ekosistem yang mempunyai nilai penting secara ekologi maupun ekonomi. Luas rawa gambut di Indonesia diperkirakan berkisar antara 13,5 – 26,5 juta ha, dan tersebar luas di sebagian besar pulau2 di Indonesia. Sebaran gambut terbesar berada di Pulau Sumatera (35%), Kalimantan (32%), Sulawesi (3%) dan Papua (30%). Masyarakat sudah hidup di kawasan gambut sejak abad ke 3 masehi sehingga kearifan lokal telah menjadi tata nilai yang telah mengkristal di masyarakat kawasan gambut Indonesia.
Di berbagai wilayah lahan gambut nusantara terdapat warisan budaya umum di masyarakat tradisional seperti kesamaan penamaan ikan, mitos, hingga kuliner. Larangan membuat api di lahan gambut seperti membakar ikan atau satwa buruan diyakini masyarakat gambut akan menjadi penyebab datangnya bencana. Hal tersebut membuka pemahaman bahwa masyarakat tradisional benar2 telah menjaga kelestarian gambut dari bahaya kebakaran lahan dan menghindari kehadiran hewan2 buas yang membahayakan mereka. Tampak bahwa wilayah lahan basah telah diamanahkan oleh para leluhur bangsa di era kejayaan perdagangan maritim untuk dikelola dan ditata secara baik. Dengan pemikiran tersebut akan membuat bangsa Indonesia berjaya lagi dalam ratusan tahun ke depan. Untuk itu pengelolaan lahan basah dan gambut perlu menjadi prioritas.
Posted inBrief Info