PES (Payments for Environmental Services) adalah alat konservasi dan manajemen sumber daya yang semakin populer di negara-negara berkembang. Ada transfer sumber daya keuangan dari penerima manfaat jasa lingkungan kepada penyedia jasa lingkungan yang bersifat insentif bagi pemilik dan pengelola lahan. Penyedia jasa lingkungan seperti pemilik hutan atau petani, dibayar untuk mengelola sumber daya alamnya agar dapat melindungi daerah aliran sungai, melestarikan keanekaragaman hayati atau menangkap karbon dioksida (penyerapan karbon) dengan cara misalnya, menanam pohon kembali, menjaga pohon hidup agar tetap berdiri atau dengan menggunakan teknik budidaya yang berbeda. Sedangkan penerima manfaat jasa lingkungan, seperti perusahan pengguna air, perusahaan pembangkit listrik tenaga air, atau pemerintah pusat dan daerah yang membayar atas nama warganya sebagai penerima manfaat tidak langsung.
Menurut International Institute for Environment and Development, (iied.org), PES merupakan mekanisme berbasis pasar, mirip dengan subsidi dan pajak untuk mendorong konservasi sumber daya alam. Peran sektor swasta biasanya tumbuh di antara skema PES baik di tingkat internasional maupun lokal.