Berdasarkan Peraturan Presiden No.18 Th. 2020 tentang RPJMN 2020-2024, telah ditetapkan Proyek Prioritas Strategis berupa Pemulihan 4 (empat) DAS Kritis yaitu DAS Asahan Toba (Sumatera Utara), DAS Ciliwung (DKI Jakarta), DAS Citarum (Jawa Barat) dan DAS Cisadane (Banten). Tugas Kementerian LHK sebagai pelaksana adalah penghijauan lahan kritis seluas 150.000 Ha dan pembangunan IPAL Industri sebanyak 566 unit selama 5 (lima) tahun.

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dan manusia didalam DAS serta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. Sedangkan daya dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan. (PP No. 37 Th. 2012 tentang Pengelolaan DAS).
Sesuai ketentuan Pasal 3 UU No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan, terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, oleh karena itu daya dukung DAS harus ditingkatkan. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayahnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya. (PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS).

 

Selengkapnya klik link berikut

Webinar: Penghijauan Lahan Kritis untuk Memulihkan Daya Dukung 4 (Empat) DAS Prioritas Strategis

Post navigation


Leave a Reply