Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlu dibentuk unit pengelolaan hutan di tingkat tapak yaitu kesatuan pengelolaan hutan (KPH) sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari antara lain KPHK (hutan konservasi), KPHL (hutan
Read moreYayasan Sarana Wana Jaya
Sang Penyokong Konservasi