Setiap KPH memiliki wilayah kerja yang ber beda2 kondisi biofisik kawasannya, potensi sumber daya hutannya, aksesibilitas wilayah kelolanya, dan sosial ekonomi budaya masyarakat. Sebagian besar wilayah kerja KPH dihadapkan dengan ragam permasalahan pengelolaan hutan, terutama konflik tenurial sehingga perlu pengamanan dan pengawasan areal kerjanya. Selain itu, dalam wilayah kerja KPH terdapat berbagai izin2 pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, kegiatan perhutanan sosial dengan kelompok2 tani hutannya, investasi industri, ketahanan pangan dan energi, yang semua izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu sesuai PP 23 Tahun 2021 organisasi KPH menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional dan Pemda Provinsi. Namun sumber daya dan dana pemerintah daerah seringkali terbatas sehingga penyelenggaraan otonomi daerah difokuskan pada urusan pemerintah konkuren wajib, sedangkan pendanaan untuk urusan kehutanan yang bersifat pilihan tidak mendapat prioritas sehingga pendanaan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi KPH penting untuk mendapat perhatian.