Info Puskashut – Fungsi Lindung Kawasan Mangrove dan Pengelolaannya

Dari redaksi

Berdasarkan data Peta Mangrove Nasional (PMN) tahun 2023, luas ekosistem mangrove di Indonesia sekitar 3,44 juta hektar, terbesar di dunia yaitu 20% dari luasan mangrove dunia. dan lebih dari 45% luasan mangrove Asia. Sebarannya 2,2 juta hektar berada di dalam kawasan hutan dan 1,24 juta hektar di luar kawasan hutan, terutama di Papua (1.562.905 ha), Sumatera (660.445 ha), dan Kalimantan (688.025 ha), serta tersebar di 257 kabupaten/kota. Kondisinya 93% lebat, 5% sedang, dan 2% jarang. Tempat tumbuh mangrove adalah di sepanjang garis pantai, daerah dengan pasang surut air laut, muara sungai, serta rawa gambut.

Hutan mangrove mempunyai fungsi sebagai hutan lindung di wilayah pesisir yang menjadi benteng alami terhadap intrusi air laut, abrasi dan erosi pantai, serta ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga keberadaannya sebagai hutan tetap. Mangrove menyediakan tempat berlindung dan berkembang biak bagi berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya, serta mendukung keanekaragaman hayati di perairan pesisir dan memiliki peran penting dalam mitigasi perubahan iklim.

 

Fungsi Lindung Kawasan Mangrove dan Pengelolaannya

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi utama untuk melindungi sistem penyangga kehidupan: menjaga tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah  Hutan lindung ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap yaitu kawasan hutan yang keberadaannya dipertahankan sebagai hutan, termasuk hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

Fungsi fisik mangrove, akar yang kuat mampu menahan sedimen dan polutan sehingga membantu menstabilkan garis pantai, mencegah erosi dan abrasi akibat gelombang laut, intrusi air laut, sebagai penyaring/biofilter alam, menjaga kualitas ekosistem perairan, melindungi terumbu karang, mendukung keberadaan dan keseimbangan kehidupan di perairan pesisir, serta melindungi dari badai besar. Mangrove juga sebagai penyerap karbon dioksida, membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperlambat pemanasan global sehingga memiliki peran penting dalam mitigasi perubahan iklim karena mampu menyerap karbon 5 (lima) kali lebih efektif daripada tumbuhan darat. Fungsi biologis mangrove, mendukung rantai makanan yang kompleks di perairan pesisir, menyediakan sumber makanan bagi berbagai jenis hewan, termasuk kepiting yang memakan detritus, gastropoda, dan bivalvia atau kerang-kerangnya yang mempunyai sepasang cangkang, menyediakan tempat berlindung dan berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, biota laut lainnya, dan mendukung keanekaragaman hayati di perairan pesisir, serta menjadi rumah bagi berbagai jenis tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme. Lebih dari 75% spesies ikan komersial bergantung pada ekosistem mangrove. Fungsi sosial ekonomi mangrove berupa pemanfaatan hutan mangrove oleh masyarakat sekitar untuk meningkatkan taraf hidup mereka, sebagai sumber mata pencaharian, bahan konstruksi, kayu bakar, pariwisata, kerajinan, serta menjadi habitat pembibitan ikan, udang, dan biota laut lainnya.

Namun ekosistem mangrove di kawasan pesisir umumnya merupakan dataran rendah yang relatif landai sehingga menghadapi ancaman dari berbagai kegiatan perkembangan permukiman, pembangunan infrastruktur, berkembangnya industri, tambak budidaya ikan dan udang, serta kegiatan lainnya sehingga seringkali kawasan mangrove dikonversi menjadi area yang tidak cocok untuk tumbuhan mangrove. Pembangunan yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan dan tidak memperhatikan daya dukung lingkungan menyebabkan kerusakan yang signifikan pada hutan mangrove dan meningkatkan risiko bencana alam seperti gelombang besar, tsunami, banjir dan abrasi. Limbah industri, pertanian, rumah tangga dan kegiatan lain di kawasan pesisir dapat mencemari air dan tanah di sekitar mangrove. Hal ini mengakibatkan berkurangnya luas hutan mangrove dan hilangnya habitat bagi berbagai spesies yang hidup di dalamnya. Polusi ini dapat merusak ekosistem mangrove dan menyebabkan penurunan kualitas air, yang pada akhirnya dapat merusak padang lamun dan terumbu karang.

Hutan mangrove sebagai kawasan lindung dalam tata ruang artinya harus dilindungi dari berbagai aktivitas yang dapat merusak ekosistemnya. Perencanaan pembangunan di kawasan pesisir sebaiknya mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk mengurangi ancaman terhadap kawasan mangrove dan menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Menurut Undang2 No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau2 Kecil, mangrove merupakan salah satu jenis sumber daya hayati di pesisir dan pulau2 kecil, bahwa pemanfaatannya oleh masyarakat lokal dan masyarakat tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup se hari2  wajib memiliki Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan dari Pemerintah dan PEMDA.

Leave a Reply