Perpres No. 110 Th. 2025: Penguatan Tata Kelola Perdagangan Karbon Mendukung Pembangunan Kehutanan
Peraturan Presiden No. 110 Th. 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional dinilai sebagai terobosan (Game changer) yang mengubah tata kelola karbon nasional. Inilah peluang besar meraup cuan dari penjualan karbon serta pemasukan negara, terutama dari pasar karbon sukarela (Voluntary carbon market). Namun, untuk sektor kehutanan, potensi triliunan rupiah dari perdagangan karbon ini masih butuh terobosan terkait lamanya proses perizinan dan implementasinya.
“Terbitnya Perpres No. 110 Th.2025 merupakan momentum yang baik untuk mendorong akselerasi pencapaian target FOLU Net Sink 2030 serta NDC Indonesia. Perpres ini menjadi Game changer dalam tata kelola karbon dan sekaligus sebagai pembangkit atau pengungkit dari pasar karbon global,”
— ujar Prof. Dr. Haruni Krisnawati, M.Sc., Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan.
Penilaian itu disampaikan dalam diskusi webinar yang diselenggarakan Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan (Puskashut), Yayasan Sarana Wana Jaya (YSWJ) di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Acara yang dibuka Ketua YSWJ Dr. Ir. Iman Santoso. M.Sc ini juga mengundang narasumber Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ir. Ary Sudiyanto, M.SE, yang diwakili Direktur Mobilisasi Sumberdaya untuk Perubahan Iklim, Irawan Asaad, PhD. Narasumber lainnya adalah Dr. Riza Suarga selaku Ketua Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia, dengan moderator Ketua Puskashut Dr. Ir. Harry Santoso, IPU.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki komitmen dalam penanganan perubahan iklim global melalui kontribusi pengurangan emisi GRK yang ditetapkan secara nasional (NDC) dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris 2015. Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU), meskipun menyumbang emisi hanya 22,56% dibandingkan sektor energi sebesar 55,3%, tapi justru dibebani tanggung jawab dominan menurunkan emisi GRK sebesar hampir 60%.
Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan Perpres No. 98 Th. 2021 tentang NEK, bahkan Presiden telah meresmikan bursa karbon pada September 2023. Pasar karbon ini menjadi salah satu sumber pembiayaan iklim sektor FOLU, selain dari jalur non pasar karbon (APBN, APBD, swasta, hibah dan sumber dana lainnya) maupun RBP (pembayaran berbasis kinerja) program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).
“Namun, respons pasar global nyaris tidak ada sejak dibukanya bursa karbon domestik dan perdagangan internasional pada Januari 2025. Penyebab utamanya disinyalir karena ketatnya ketentuan dalam Perpres No. 98 Th. 2021, yang hampir tidak memberi ruang bagi skema perdagangan karbon sukarela (Voluntary carbon market),” ujar Harry dalam pengantar diskusi.
“Kini, dengan dibukanya pasar karbon sukarela melalui Perpres No. 110 Th. 2025, maka memungkinkan para pelaku usaha untuk menggunakan standar internasional dalam melakukan perdagangan karbon. Selain itu, tata kelola yang ada lebih rinci demi kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpres sebelumnya, termasuk pencapaian target NDC. Perpres ini bukan hanya merupakan kebijakan lingkungan, melainkan instrumen ekonomi Nasional yang menggerakkan investasi hijau dan inovasi rendah karbon”, kata Harry.
Yang paling krusial dalam Perpres No. 110 Th. 2025 adalah pasal 58, yang menyatakan perdagangan karbon dapat diselenggarakan tanpa menunggu tercapainya target NDC Indonesia. “Semoga saja dengan Perpres No.110 Th. 2025 pencapaian target NDC bisa lebih cepat melalui pasar karbon yang lebih fleksibel, namun tetap terawasi,” paparnya.
Perubahan Strategis

Memang, kata Haruni, ada tiga perubahan strategis dalam Perpres No.110 Th. 2025. Pertama, mengintegrasikan agenda perubahan iklim dengan pertumbuhan ekonomi hijau, sehingga pasar karbon dianggap tidak berdiri sendiri, tapi menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Kedua, optimasi dari proses bisnis pedagangan karbon lebih ke penyederhanaan, termasuk pengakuan terhadap standar internasional berintegritas tinggi dan juga pasar yang dapat beroperasi sepanjang tahun.
Ketiga, pembagian peran yang lebih jelas, sehingga sektor kehutanan memiliki ruang yang lebih kuat. Karena peran dari sektor sekarang menjadi lebih dominan, lebih kuat, desentralisasi dan memungkinkan sektor kehutanan untuk bisa berorkestrasi dalam implementasi FOLU, dan tentunya, termasuk implementasi REDD+.
“Dengan kata lain, Perpres No. 110 Th. 2025 ini mengubah pendekatan kita dari yang sekedar compliance (kepatuhan) menjadi climate investment ecosystem. Dengan pondasi regulasi tersebut, kita dapat melihat arsitektur instrumen pembiayaan iklim Indonesia secara lebih utuh,” papar rimbawan doktor lulusan School of Forest and Ecosystem, University of Melbourne, Australia ini.
Semua itu untuk mendukung target ambisius sektor kehutanan sebagai pondasi utama transisi Indonesia menuju Net Zero Emission hingga 2035 dan seterusnya. Hal itu bisa dicapai hanya jika didukung oleh arsitektur kebijakan yang kuat, pendanan iklim yang kuat, termasuk melalui transformasi tata kelola karbon nasional yang makin kuat.
Itu sebabnya, kata Haruni, dalam kerangka nilai ekonomi karbon di Perpres No.110 Th.2025, Indonesia sudah membangun spektrum instrumen pembiayaan yang lebih lengkap. “Mulai dari pajak karbon, kemudian Emission Trading System (ETS), pasar karbon sukarela, juga peluang untuk Artikel 6 hingga Result Based Payment (RBP),” paparnya, seraya menambahkan bahwa ETS membantu sektor yang wajib memenuhi kepatuhan dengan biaya yang efisien, sementara pasar karbon sukarela akan membuka ruang pembiayaan proyek mitigasi sukarela yang bankable.
Semuanya itu, tegas Haruni, guna mempercepat implementasi target FOLU Net Sink 2030 dan target NDC Indonesia, di mana sektor kehutanan menjadi tumpuan besar di dalam pencapaian target penurunan emisi. “Dengan demikian, tantangannya sebetulnya bukan lagi memilih instrumen mana, tetapi bagaimana masing-masing instrumen dapat kita optimalkan untuk memberikan insentif ekonomi yang tepat bagi aksi-aksi mitigasi FOLU di lapangan. Pendanaan FOLU Net Sink 2030 harus berfungsi sebagai catalytic climate finance yang mempercepat aksi lapangan, memperkuat MRV, dan membangun pipeline pasar karbon berintegritas tinggi menuju 2030.”
Pembayaran Bukti Kredibilitas FOLU
Indonesia sendiri sudah punya rekam jejak yang sangat kuat dalam hal mitigasi perubahan iklim, yakni dengan pembayaran kinerja pengurangan emisi sektor kehutanan melalui RBP REDD+. “Indonesia telah membuktikan bahwa penurunan emisi dari sektor kehutanan dapat menghasilkan pembiayaan berbasis hasil yang kredibel. Tidak hanya MRV, tetapi kredibel dan bankable dari berbagai sumber internasional,” katanya.
Sejauh ini, Indonesia sudah dapat pembayaran RBP dari Green Climate Fund untuk kinerja penurunan emisi GRK 2014-2016. Kemudian RBC (result-based contribution) 1,2,3,4 dari kerjasama Indonesia-Norwegia, dan termasuk FPCF Carbon Fund dari Provinsi Kalimantan Timur serta Jambi BioCarbon Fund untuk level Jurisdiction REDD+. REDD+ berbasis yurisdiksi adalah pendekatan dalam pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan yang dilakukan pada tingkat administratif pemerintahan tertentu, seperti provinsi, negara bagian, atau kabupaten/kota.
Haruni menegaskan, dengan pembayaran RBP REDD+ itu menunjukkan aksi FOLU Indonesia tidak hanya measurable, reportable dan verifiable, “Tetapi juga kredibel dan bankable. Ini tentunya menjadi bukti yang sangat penting karena menunjukkan bahwa aksi FOLU tidak hanya memberikan dampak secara ekologis di lapangan, tetapi juga memenuhi standar internasional di dalam perhitungan karbon dan emisi GRK internasional,” katanya.
Bahkan dibandingkan dengan negara lain yang sudah mendapatkan RBP atau RBC, Indonesia adalah yang paling besar. “Bukti yang sudah kita peroleh dari RBP atau RBC REDD+ ini menjadi pondasi yang menunjukkan kredibilitas Indonesia di mata internasional dan dapat di scale-up,” tandasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah Norwegia sudah berkomitmen untuk memberikan kontribusi berikutnya. “Saat ini kami sedang melakukan persiapan untuk penghitungan dari kinerja penurunan emisi Periode 20 ke depan dan juga menyiapkan Emission Reduction Report dan Insya Allah dalam tahun ini tuntas.”
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga sedang menyiapkan pengaksesan Green Climate Fund REDD+ untuk tahap berikutnya. Saat ini, kata Haruni, sedang disiapkan konsep dan proposal. Peluang-peluang kemitraan bilateral, seperti dengan Jerman dan negara lainnya juga sedang digarap.
Akselerasi pembiayaan FOLU Net Sink 2030 juga dengan mempercepat Jurisdiction REDD+ Nesting. Bahkan kini sudah banyak provinsi yang berkeinginan meniru langkah Kalimantan Timur dan Jambi. Apalagi ada standar internasional ART-TREES (Architecture for REDD+ Transactions – The REDD+ Environmental Excellence Standard), yakni standar sertifikasi internasional yang memberikan kredit karbon berkualitas tinggi untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Ini memungkinkan sub nasional atau provinsi yang melakukan implementasi REDD+ mendapatkan pendanaan.
“Akselerasi lainnya adalah membangun pipeline dari voluntary carbon market. Kita banyak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, bahkan sekarang di kawasan konservasi juga sudah dibuka. Selain itu juga gambut, mangrove yang potensial untuk bisa kita scale up didalam kegiatan pasar karbon sukarela.
Kerjasama Skim Kredit
Sementara itu Direktur Mobilisasi Sumberdaya untuk Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup, Irawan Asaad, PhD mengatakan, selain Artikel 5 dalam Perjanjian Paris, yakni terkait dengan RBP, Indonesia memang juga mengejar Artikel 6. “Artikel 6 ini juga sudah kita lakukan. Kalau kita lihat skema SPEI-nya (sertifikat pengurangan emisi Indonesia) yang sudah kita bangun tahun 2010 dan sampai kini sudah masuk di bursa saham. Sampai kini sudah 6 juta lebih sertifikat pengurangan emisi (SPE) GRK yang diterbitkan. Memang belum terlalu cepat,” paparnya.
Menurutnya, selain bursa karbon, ada pilihan skema lain, yakni skema bilateral dalam Artikel 6.2. Ada yang dengan JCM (Joint Crediting Mechanism), yakni proyek dengan Jepang, juga dengan Norwegia.
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki skema untuk Artikel 6.4, yakni skema untuk transisi dari CDM. “Ini juga lumayan besar, yakni 5, 3 juta ton CO2e untuk sektor energi dan waste. Untuk optimalisasi Artikel 6, kata Irawan, Indonesia melakukan interoperability dengan skema kredit yang lain. “Ini dirancang untuk mempercepat prosesnya. Karena toh ini adalah skim kredit yang sudah bergerak jauh sebelum kita bergerak. Yang kedua, mereka sifatnya swasta. Crediting scheme ini mulai dari Gold Standard, Verra, Global Carbon Council, Plan Vivo. Kalau di FOLU kan ada 43 metodologi. Nah, mereka ini juga punya berbagai metodologi, sehingga kami sebut dengan interoperability crediting scheme, sehingga kita bisa menggunakan metodologi yang ada di mereka. Dan pelaku usaha yang berkrediting di Verra atau di voluntary carbon market juga bisa menggunakan metode yang ada pada kita, yang telah kita setujui.”
Indonesia, kata Irawan, membuka peluang kerja sama kolaborasi dengan seluruh skema untuk membuka (unlock) perdagangan karbon nasional. Selain itu untuk memperkenalkan bahwa Indonesia juga memiliki perdagangan karbon, juga untuk mempercepat ekosistem perdagangan karbon.
“Silahkan bernegosiasi dengan pihak-pihak di Inggris, Finlandia dan Swedia untuk memperkuat supaya perdagangan karbon kita bisa berjalan dengan cepat, terutama dalam kondisi global yang saat ini sangat volatile,” paparnya.
Peluang Besar
Haruni mengakui, sektor kehutanan memang punya peluang besar dalam konteks perdagangan karbon. Dari sisi lahan yang terdegradasi saja ada areal sekitar 12 juta hektare (ha) yang potensial meningkatkan serapan karbon dan berpotensi mendapatkan pendanaan dalam kegiatan restorasi.
“Saya kira para pelaku usaha bisa mengajukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan restorasi. Jadi, jangan hanya melirik dari sisi tegakan kayu yang ada, tetapi potensi areal-areal yang terbuka yang memang sangat luas ini bisa sangat berpotensi. Bahkan mungkin kalau di pasar global potensi harganya akan lebih tinggi,” papar Haruni.
Selain itu juga ada peluang dari potensi penurunan emisi. “Kita punya lahan yang sudah teridentifikasi sekitar 48,69 juta ha. Ini juga berpotensi mendapatkan pendanaan dari aksi penurunan emisi GRK.”
Belum lagi dari 8,3 juta ha areal Perhutanan Sosial, serta 1,4 juta ha lebih untuk penguatan hutan Adat. “Saya kira dunia internasional sudah melihat bahwa potensi hutan Indonesia ini memiliki sumber atau karbon yang berkualitas tinggi, yang katanya paling diminati. Kita memiliki supply yang tinggi, tentunya tinggal bagaimana kita bisa mendapatkan demand yang tinggi serta dengan harga yang lebih tinggi juga,” tandasnya.
Sulit Terwujud Tahun Ini
Optimisme dan harapan pemerintah itu ternyata belum sesuai dengan kenyataan di lapangan. Setidaknya, seperti disampaikan oleh Ketua Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia (IDCTA), Dr. Riza Suarga. “Berdasarkan pengalaman kami mengerjakan proyek-proyek karbon sektor FOLU sebetulnya agak miris juga,” ungkapnya.
Menurutnya, sulit untuk mewujudkan keinginan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, bahkan Presiden Prabowo Subianto, bahwa Juni atau Juli tahun ini sudah bisa jualan karbon di pasar sukarela. “Namun mohon maaf, sebetulnya kita baru bisa jualan kira-kira 7-8 tahun lagi.” paparnya.
Seperti diberitakan pers, Hashim mengungkapkan bahwa perdagangan karbon internasional di pasar sukarela — yang diatur dalam Perpres No. 110 Th. 2025 — akan mulai diimplementasikan pada Juni 2026. “Komunitas karbon di luar negeri sudah menunggu 10 tahun sejak Perjanjian Paris 2015. Sekarang aturannya sudah dikeluarkan, ini adalah suatu prestasi luar biasa,” kata Hashim saat berbicara dalam ESG Sustainability Forum 2026 yang digelar oleh CNBC Indonesia, Selasa (3/2/2026).
Menurut Riza, proses perolehan izin PBPH butuh waktu 3-4 tahun. “Saya menggambarkan bagaimana izin-izin baru mulai dari Rekom Gubernur, persetujuan komitmen, UKL/UPL, koordinat geografis dan lain-lain itu saja sudah makan waktu 3-4 tahun. Dan ini belum bisa dagang karbon karena tidak diperbolehkan,” paparnya. Tahap pembangunan baru terjadi di tahun keempat.
Menurut data tahun 2004, ada sekitar 360 pemohon PBPH baru dan ada sekitar 120 pemohon yang mencoba bermigrasi dari PBPH yang business as usual ke jasa lingkungan (jasling). “Jadi, kurang lebih ada 480 potensi PBPH Jasling di depan mata,” katanya.
Dari PBPH baru saja, plus PBPH yang sudah ada, maka ada potensi sekitar 240 juta ton CO2e per tahun yang bisa diperdagangkan. Ini bisa dilakukan baik melalui corresponding adjustment (CA) maupun Non-CA, yang tentunya bisa mendukung tercapainya NDC Indonesia. CA adalah mekanisme akuntansi karbon dalam Perjanjian Paris (Artikel 6) untuk mencegah penghitungan ganda (double counting) pengurangan emisi.
Itu sebabnya, dia mengusulkan pada saat persetujuan komitmen di semester II tahun pertama, “Kami sudah mendapatkan grant untuk bisa memulai membuat feasibility study. Kami juga sudah berdiskusi dengan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan bagaimana kira-kira kita bisa mencoba mendekatkan yang hijau di grafik (timeline) di atas digeser menuju ke kiri supaya pelaku usaha (PBPH) tidak menunggu terlalu lama. Hal lainnya, sinergi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kementerian/lembaga lainnya sangat diperlukan untuk pemanfaatan potensi Blue Carbon Indonesia yaitu ekosistem mangrove, padang lamun dan rawa pasang surut”.