
Dari Redaksi
Terdapat 2 mekanisme utama perdagangan karbon yaitu mandatory atau wajib, diatur pemerintah/ ETS (Emissions Trading System) dan voluntary atau sukarela, didorong inisiatif perusahaan (CSR). Pasar karbon mandatory diatur oleh pemerintah/otoritas internasional (misal: EU ETS, sistem PLTU di Indonesia). Sifatnya mengikat secara hukum (capped) dimana perusahaan wajib mentaati batas kuota emisi yang ditetapkan. Mekanismenya, perusahaan yang kuotanya melebihi batas emisi harus membeli kuota dari yang emisinya di bawah batas (Cap and Trade). Tujuannya adalah kepatuhan target penurunan emisi nasional (NDC).
Sementara itu pasar karbon voluntary, sukarela, bukan kewajiban hukum. Sifatnya, didorong oleh tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR), pemenuhan target internal, atau permintaan investor/konsumen. Mekanismenya, menggunakan sistem Carbon Offset. yaitu perusahaan membeli kredit karbon dari proyek yang terverifikasi seperti reboisasi atau energi terbarukan, untuk mengimbangi emisi mereka sendiri. Contoh, pembelian kredit melalui standar internasional seperti Verra (VCS) atau Gold Standard. Tujuannya, branding, tanggung jawab sosial korporasi (CSR), mencapai target Net Zero internal, dan berkontribusi secara sukarela terhadap aksi iklim global.
Indonesia telah menerapkan keduanya dengan regulasi yang semakin kuat, seperti Perpres No. 98 Tahun 2021 yang diperbaharui dengan Perpres No. 110 Tahun 2025 dan aturan OJK terkait bursa karbon. BEI (Bursa Efek Indonesia) telah meluncurkan bursa karbon untuk memfasilitasi transaksi, baik mandatory maupun voluntary.
MEKANISME PASAR KARBON
MANDATORY DAN VOLUNTARY
Pasar karbon dapat diibaratkan seperti bursa saham, tetapi alih-alih saham yang diperdagangkan antara dua pihak, yang diperjualbelikan adalah izin emisi karbon atau kredit karbon. Sebagai contoh, jika sebuah produsen mobil mengeluarkan emisi 10.000 ton karbon dioksida ke atmosfer per tahun dan sesuai peraturan hanya diperbolehkan mengeluarkan 5.000 ton per tahun. Maka produsen mobil tersebut perlu membeli 5.000 kredit dari pasar karbon untuk mematuhi kewajiban hukum yang ditetapkan oleh peraturan. Meskipun terdengar cukup sederhana, biaya kredit/izin emisi karbon berubah setiap hari, dan terdapat berbagai pasar karbon di seluruh dunia, yang masing-masing mencakup wilayah geografis yang berbeda dan mengatur berbagai jenis kredit secara bersamaan. Harga kredit karbon dan izin emisi karbon berfluktuasi naik dan turun berdasarkan penawaran dan permintaan, peristiwa geopolitik, penerbitan undang-undang, dan bahkan jumlah energi terbarukan yang dihasilkan di suatu negara dibandingkan dengan negara lain. Kekuatan-kekuatan tersebut memengaruhi setiap pasar karbon, untuk itu pertimbangan yang cermat dan analisis mendalam diperlukan sebelum sebuah perusahaan melakukan pembelian yang signifikan.
Pasar mandatory atau wajib diatur di bawah skema pengurangan emisi nasional, regional, atau internasional seperti EU ETS dan Protokol Kyoto, serta di Indonesia diatur dalam regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Peserta pasar mandatory adalah perusahaan dan pemerintah yang diberi mandat hukum untuk mengurangi emisi atau telah mengadopsi batas emisi yang ditetapkan oleh UNFCCC. Pasar karbonvoluntary adalah sarana keuangan untuk membiayai kegiatan menghilangkan emisi GRK yang dilepaskan oleh perusahaan2 swasta, industri, transportasi, energi, infrastruktur, pertanian, dan deforestasi dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim.
Di pasar mandatory, dalam sistem perdagangan emisi cap-and-trade, badan pengatur menetapkan batas atas total emisi gas rumah kaca (GRK) yang diizinkan, dan perusahaan dialokasikan atau dapat membeli izin emisi yang sesuai dengan batas tersebut. Setiap izin memungkinkan pemegangnya untuk mengeluarkan satu ton karbon dioksida atau yang setara. Jika suatu perusahaan menghasilkan emisi kurang dari jumlah yang dialokasikan, perusahaan tersebut dapat menjual kelebihan kuota emisinya kepada perusahaan lain yang melebihi batas kuota mereka, sehingga menciptakan insentif ekonomi untuk mengurangi emisi. Mekanisme perdagangan ini mendorong perusahaan untuk berinovasi dan mengurangi emisi mereka secara efektif dari segi biaya. Batas kuota emisi secara bertahap diturunkan dari waktu ke waktu, memperketat pasokan kuota dan mendorong pengurangan emisi lebih lanjut.
Sedangkan di pasar voluntary atau sukarela yang berbasis proyek dimungkinkan adanya fleksibilitas dalam pasokan kredit karbon. Pasar voluntary fokus pada proyek offset karbon. Saat ini terdapat banyak pembeli dan penjual di pasar voluntary dengan proposisi nilai dan kebutuhan yang berbeda. Kredit karbon dikelola oleh skema-skema dan dijual melalui bursa atau pedagang dan pialang. Terdapat auditor sebagai pihak ketiga yang berperan memverifikasi dan memvalidasi untuk memastikan kualitas kredit karbon yang diperdagangkan di pasar. Asal usul kredit karbon dimulai dari pengembang proyek dan organisasi standar kredit karbon sebagai pemangku kepentingan utama yang menciptakan pasokan, yang kemudian akan dikelola ke dalam registry dan dijamin oleh auditor pihak ketiga. Bursa dan pialang adalah pemangku kepentingan utama yang terlibat selama perdagangan, dengan lembaga kliring yang bertanggung jawab atas penyelesaian tunai dan perubahan kepemilikan dalam registry untuk mencegah penghitungan ganda. Pembeli akhir kredit karbon akan memiliki opsi untuk menjual kembali di pasar sekunder atau retire kredit karbon yang dimilikinya untuk digunakan sendiri. Jumlah emisi negatif yang di-retire akan diperhitungkan untuk emisi lingkup 1,2, dan 3 dalam bentuk pelaporan emisi perusahaan. Pasar voluntary karbon belum ‘matang’, dan masih berkembang.
