Konsep pembentukan regulasi Omnibus Law kini populer dalam wacana hukum Indonesia. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin yang artinya for everything, ibarat pepatah “sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”. Salah satu keunggulan metode Omnibus Law adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah. Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang dengan cara menyusun sebuah Omnibus Law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku.
Pendekatan Omnibus Law bisa menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia, baik dalam hubungan hirarki sejajar horizontal maupun vertikal. Namun penyusunan Omnibus Law tidaklah sederhana karena substansinya multisektor dan dipersiapkan untuk super power. Terkait hal ini, perlu dilakukan harmonisasi ekstra hati-hati tidak hanya pada undang-undang yang akan direvisi dengan Omnibus Law, termasuk pula RUU lain yang sedang dibahas (Ahmad Redi, 2020). Menurut pemerintah ada tiga manfaat penerapan Omnibus Law, (1) menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, (2) efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan, dan (3) menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Brief Info Maret 2020

Post navigation


Leave a Reply