Webinar: Pemulihan Ekonomi Nasional Terdampak Covid-19 dan Implementasi Multiusaha Kehutanan Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Tahun 2021 merupakan momentum yang memiliki peluang untuk pemulihan ekonomi nasional dari Pandemi Covid-19. Optimisme Indonesia dalam mengakselerasi pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional juga masih terus ditumbuhkan. Pada sektor kesehatan, melalui kebijakan akselerasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, dan peningkatan pelaksanaan 3T telah memberikan hasil yang menggembirakan. Selaras dengan itu, Pemerintah meyakini perekonomian Indonesia akan rebound mulai Tahun 2021 pada kisaran 4,5% hingga 5,3%. Hal ini didukung oleh beberapa indikator ekonomi Indonesia yang telah menunjukkan sinyal pemulihan.

Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan untuk mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, investasi, pengeluaran pemerintah, dan ekspor. Pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan dialokasikannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 pada klaster kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM dan Koperasi, insentif usaha, dan program prioritas.

Kementerian LHK meluncurkan 5 (lima) agenda program PEN yaitu padat karya penanaman mangrove, padat karya pangan dan perhutanan sosial, food estate dilaksanakan Tahun 2020 sedangkan padat karya produktif sampah dan penyangga wisata konservasi dilaksanakan Tahun 2021. Fokus program PEN-Kementerian LHK di 4 (empat) Provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Papua. Menteri LHK menyatakan bahwa Kementerian LHK mengambil peran ikut menggerakkan ekonomi nasional dengan memberikan stimulus ekonomi, insentif kepada masyarakat, dispensasi, penciptaan akses lahan pangan, serta membantu membuka akses jalur ekonomi bagi masyarakat di dalam/sekitar hutan. (Balitbang dan Inovasi, KLHK, 2020).

Terbitnya UU No. 11 Th. 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 23 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK No. 8 Th. 2021 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, telah memberikan payung kebijakan transformasi pemanfaatan berbagai hasil hutan yakni pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu dalam 1 (satu) Izin Berusaha melalui Multi Usaha Kehutanan. Implementasi dari program ini tentu relevan untuk mendukung keberhasilan program PEN pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Selengkapnya klik link berikut.

Leave a Reply