Perhutanan Sosial (selanjutnya disingkat PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK) (PerMenLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 247 PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan).

Kementerian LHK telah menerapkan strategi dalam program PS meliputi : (1). Pemberian akses kelola program PS, dan (2). Peningkatan kapasitas usaha pogram PS. Sehubungan dengan itu diperlukan program pendampingan, yang meliputi : (a). Penguatan kapasitas kelembagaan, terkait penyusunan RKU/RKT dan fasilitasi pembentukan lembaga usaha masyarakat, dan (b). Pelatihan, meliputi kelola kawasan dan kewirausahaan.

Pendampingan PS dilakukan bersama masyarakat secara kontinu untuk pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat, agar masyarakat mampu mengorganisasikan diri dan kelompoknya dalam mengakses informasi tentang pasar, teknologi, pemodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Tujuan Pendampingan PS adalah terwujudnya kerangka kerjasama multipihak guna tercapainya masyarakat/kelompok tani hutan yang mandiri melalui kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha.

Sejauh ini, intervensi kebijakan pemerintah telah cukup baik. Namun demikian dalam menghadapi tantangan kedepan yang penuh resiko dan ketidakpastian ekonomi, sosial dan politik, agar dapat mencapai sukses, pendampingan program PS seyogyanya tidak terbatas hanya penguatan kapasitas kelembagaan dan pelatihan saja. Diperlukan strategi pendekatan Silvobisnis komprehensif mencakup 4 (empat) subsistem: (1). silvo-bisnis hulu (up-stream) terdiri dari penyediaan sarana produksi berkualitas termasuk permodalan; (2). proses produksi/usaha tani (on-farm) terdiri dari penguatan kelembagaan dan akses teknologi; (3). silvo-bisnis hilir (down-stream) terdiri dari pemanenan, industri pengolahan dan pemasaran/ jaminan pasar; dan (4). penguatan jasa penunjang (supporting institutions) terhadap ke-3 (tiga) subsistem di atas terdiri dari pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, jasa lembaga keuangan/perbankan, subsidi/insentif/pajak, kebijakan harga, promosi produk dll. Mungkinkah ?.

 

Selengkapnya klik link berikut

Webinar: Urgensi Strategi Silvobisnis untuk Menunjang Keberhasilan Berusaha dalam Perhutanan Sosial

Post navigation


Leave a Reply