Menurut data Global Food Security Index (GFSI), ketahanan pangan Indonesia tahun 2020 mencapai tingkat 59,5 dan tahun 2021 melemah menjadi 59,2. Ketahanan pangan Indoneisa tahun 2021 berada di peringkat 69 dari 113 negara. Indikator ini diukur dari variable keterjangkauan harga pangan (affordability), ketersediaan pasokan (availability), kualitas nutrisi dan keamanan makanan (quality and safety), serta ketahanan sumber daya alam (natural resources and resilience).

Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, pemerintah telah menetapkan food estate sebagai salah satu program dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menko Bidang Perekonomian No.29 Tahun 2022. Khusus di kawasan hutan negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri LHK No.24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate, baik di kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan lindung. Berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan lindung untuk food estate
diperlukan kehati-hatian dalam implementasinya. Mengacu Peraturan Menteri LHK No.8 Tahun 2021 telah diatur penerapan teknik agroforestry dalam rangka optimalisasi penggunaan kawasan hutan melalui multiusaha kehutanan meliputi pengembangan tanaman kehutanan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dll. Hal ini merupakan salah satu peluang untuk mendukung keberhasilan program food estate.
Khusus pengembangan food estate di Kab. Humbang Hasundutan (Sumut) serta Kab. Pulang Pisau dan Kab. Kapuas (Kalteng) telah dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan K/L terkait. Sehubungan dengan itu perlu untuk ditelaah realisasi dan keberhasilannya dalam mendukung pengembangan food estate serta efektifitas penggunaan kawasan hutan dan dampak lingkungannya.

 

Selengkapnya klik link berikut.

Webinar: Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan

Post navigation


Leave a Reply