
- Aspek Yuridis: Regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang efektif adalah fondasi untuk menjaga kelestarian lingkungan. Peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas dapat mengurangi praktik-praktik merusak lingkungan, seperti illegal logging dan perburuan liar.
- Aspek Teknis & Science: Pengetahuan ilmiah dan teknis menjadi dasar untuk pengelolaan lingkungan yang berbasis bukti. Riset dan inovasi dalam bidang konservasi, teknologi hijau, dan mitigasi perubahan iklim sangat penting untuk mendukung kebijakan dan program KLHK.
- Aspek Manajemen: Pengelolaan yang baik mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang terstruktur. KLHK harus mampu mengelola sumber daya manusia, finansial, dan material secara efektif untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
- Triple Planetary Crisis: Krisis lingkungan yang terdiri dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi merupakan tantangan utama. KLHK harus berperan aktif dalam mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi dan peningkatan penyerapan karbon, serta perlindungan habitat untuk menjaga keanekaragaman hayati.
- Global Risk: Risiko global seperti bencana alam, krisis pangan, dan pandemi memerlukan strategi adaptasi yang kuat. KLHK perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional, untuk mengembangkan kebijakan dan tindakan yang tanggap terhadap risiko-risiko ini.
- Megatrend 2045: Megatrend seperti urbanisasi, digitalisasi, dan perubahan demografi akan mempengaruhi pengelolaan lingkungan. KLHK harus siap beradaptasi dengan tren ini melalui penerapan teknologi smart city untuk pengelolaan lingkungan kota, serta memanfaatkan big data dan AI untuk prediksi dan pengambilan keputusan yang lebih tepat.