Perum Perhutani yang berdiri sejak tahun 1972 telah mengembangkan berbagai program untuk memberdayakan masyarakat desa2 sekitar kawasan hutan. Pendekatan kesejahteraan (1972-1982) dilaksanakan melalui kegiatan tumpangsari, pelebaran jarak tanam, magersaren, penyediaan air bersih (kaptering air dan check dam), tanaman kayu bakar dan rumput gajah, pemberian bantuan bibit tanaman penghijauan buah2 an dan pemberian bantuan permodalan.

Pendekatan pembangunan masyarakat desa hutan/PMDH (1982-1984) merupakan peningkatan dari pendekatan kesejahteraan dengan menambah pembentukan kelompok tani hutan (KTH), penerapan pola agroforestri atau tumpangsari sampai akhir daur, pengembangan SDM melalui pelatihan dan studi banding untuk pengembangan usaha, serta pembentukan kelompok produktif. Selanjutnya PMDH tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan PEMDA sehingga menjadi PMDHT (1984-1994) yang merupakan integrasi antar Perhutani, masyarakat, LSM, PEMDA dan instansi terkait serta membentuk lembaga masyarakat desa (LMD).

 

Saat memasuki era reformasi, PMDHT dirubah menjadi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sejak 1994 yang merupakan hasil pembelajaran yang disempurnakan secara bertahap dengan mengakomodasi aspek sosal dan ekonomi dalam pengelolaan hutan. Pelaku utama PHBM adalah penduduk desa hutan yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) dengan tujuan menumbuhkan perekonomian kelompok masyarakat berbasis petak kerja yang secara administratif termasuk wilayah desa hutan, meskipun tidak selalu berasal dari satu desa.

 

 

Pada tahun 2023 di kawasan hutan jati terdapat 5.396 unit LMDH yang mencapai luasan hutan  2,4 juta ha,  terdiri dari areal KHDPK seluas 1,1 juta ha dan areal kelola  Perhutani seluas 1,3 juta ha. Sesuai PP. No. 23 Tahun 2021 Pasal 208 ayat (2) bahwa persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial  (PS)  yang berada  di   areal kerja  badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan dilaksanakan melalui Kemitraan Kehutanan.Terkait hal tersebut, PHBM yang dirintis oleh Perhutani mengalami transformasi kelembagaan menjadi Kemitraan Kehutanan. Demikian pula kelembagaan LMDH juga bertransformasi menjadi kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) atau Koperasi.

 

LMDH bekerjasama dengan Perhutani untuk mengembangkan bisnis multi usaha kehutanan yang terhubung dengan bisnis lainnya seperti jasa, wisata, dll. Dalam bisnis MUK di kawasan hutan jati seyogyanya LMDH dapat bermintra dengan pelangan badan usaha/industri besar agar pemasaran produk2 HHBK yang dihasilkan makin luas. Untuk itu LMDH perlu melakukan transformasi menjadi dan/atau membentuk badan usaha koperasi yang berbadan hukum. Hal ini sangat penting sebab perjanjian kontrak penjualan dengan badan usaha/industri besar pada umumnya mensyaratkan pada mitra pemasok bahan baku agar memiliki Akta Notaris pendirian perusahaan yang berbadan hukum.

 

Badan usaha berbadan hukum adalah badan usaha yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya dan memiliki hak kewajiban tersendiri. Contohnya Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan. Subjek hukumnya adalah badan usaha, harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya sehingga kalau perusahaan mengalami pailit, maka yang terkena sita hanya harta perusahaan saja.

 

Sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga hak dan kewajiban juga   melekat   pada   pemilik.    Contohnya Usaha Dagang (UD), Firma, CV. Subyek hukumnya adalah orang2 yang menjadi pengurus, dimana harta perusahan bersatu dengan harta pribadi pengurus sehingga bila perusahaan mengalami pailit maka harta pengurus ikut disita.

 

Koperasi merupakan badan usaha yang memperoleh modal dari kontribusi anggotanya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. Tujuannya menciptakan keuntungan untuk kesejahteraan seluruh anggota. Koperasi yang dimaksud adalah dibentuk dengan anggota LMDH2 yang mempunyai jenis produk yang sama dan berada dalam satu wilayah kerja misalkan satu KPH. Koperasi yang dimaksud termasuk golongan koperasi produsen yang mempunyai fungsi sebagai jembatan antara pihak produsen bahan baku/bantu (yaitu LMDH) dan konsumen atau pelanggannya (yaitu usaha/industri besar atau eksportir) yang membutuhkan barang berupa bahan baku atau bahan bantu. Dengan demikian koperasi yang dimaksud dapat melakukan:

a. Pembelian bersama (Joint Buying) bahan baku/bantu yang murah, mudah, dan bermutu baik dari LMDH anggota.

b. Penjualan bersama (Joint Selling) , untuk menekan biaya pemasaran, memperkuat posisi tawar, memenuhi permintaan yang lebih besar.

c. Memperluas pemasaran dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan.

d. Membangun kerjasama permodalan (Joint Capital) untuk memperkuat kedudukan sebagai produsen.

Sebagai contoh, tahun 2017 jumlah anggota Koperasi Tani Mandiri Lestari di KPH Batutegi baru 293 org diantara 558 org  anggota dari 10 Gapoktan yang ada. Koperasi melakukan kontrak kerjasama dengan eksportir kopi PT. Louis Dreyfus Commodities (LDC) Trading Indonesia. Permintaan biji kopi lolos grading 500 ton/th (2016), namun baru dipenuhi 350 ton/th (2017). PT. LDC memberi pembinaan teknik grading biji kopi dan program pertanian berkelanjutan Sertifikasi 4C (Common Code for the Coffee Community).

 
Info Puskashut: Trasformasi Kelembagaan Bisnis LMDH di Hutan Jati

Post navigation


Leave a Reply